Liputan6.com, Jakarta - Direksus Bareskrim Polri Brigjen A Kamil Rajak mengungkap modus operandi kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Tersangka Ahmad Mahbub (AM) alias Abop diduga melakukan pembelian BBM di Pertamina melalui Delivery Order (DO) yang hendak dikirimkan Pertamina ke berbagai provinsi.
"Dengan tujuan pada Provinsi lain, di tengah jalan BBM yang lebih ini disedot dengan kapalnya AM. Dari penyedotan ini dijual ke luar, dan hasilnya penjualan dibayar dengan dollar Singapura," kata Kamil saat konprensi pers dikantor Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto memaparkan bahwa tersangka Yusri, seorang Senior Supervisor Pertamina Dumai, yang bertugas mengawasi BBM Pertamina di Dumai, Siak, Batam, Riau, Pekanbaru, menginformasikan kepada Du Nun, seorang Petugas Harian Lepas TNI AL bahwa ada kapal BBM akan lewat.
Â
"Kemudian, di tengah jalan (laut) kapal berhenti. Lalu, Du Nun datang menghubungi perusahaan kapal milik AM, kemudian dikeluarkanlah sebagian BBM tersebut," kata Rahmad di Mabes Polri, Rabu 3 September 2014 lalu.
Kata Rahmad, sebetulnya oleh Pertamina diberikan kelonggaran di perjalanan saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal kemudian dari kapal ke tempat tujuan itu margin 0,3 persen. Pertamina menggangap itu kerugian hilang yang dimaklumi.
"Tapi, tidak seluruhnya 0,3, bisa juga 0,5 persen. Tapi ini 0,3 persen dihabiskan dan ditambah. Misalnya muatan 100 ton, itu dilebihkan 120-130 ton. Sudah diberikan margin 0,3 persen, ditambah juga muatannya lebih. Itulah yang dijual oleh KM (Kapal Motor) Lautan I milik AM," papar Rahmad.
Sementara Kamil menambahkan, dari hasil penjualan para tersangka, mereka mendapatkan uang dalam bentuk dollar Singapura, setelah tersebut cair dari Singapura, lalu dibawa masuk ke Indonesia oleh beberapa orang suruhan AM. Dari anak buahnya diserahkan kepada adiknya NK (Niken Khairiah) yang berstatus pegawai negeri Pemkot Batam.
"Dari NK kemudian (uang) itu dimasukan ke Bank ditukar dengan uang rupiah. Ditengarai NK punya perusahaan valas di Batam," kata Kamal.
Sejak 2008
Dari temuan rekening senilai Rp 1,3 triliun yang dimiliki NK, PNS Kota Batam itu, ditengarai sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga saat ini. Perkara ini berasal dari temuan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang dikirim ke Bareskrim kemudian dilakukan penyelidikan. Ditemukan aliran uang dalam bentuk pecahan rupiah itu masuk ke Bank milik pemerintah dan Bank Swasta.
"Dari penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM, dari situ kita kembangkan jadi empat laporan, kami menetapkan 5 tersangka," ungkapnya.
Penangkapan terakhir oleh polisi yakni tersangka AM pada pada Sabtu malam sekitar pukul 00.00 wib atau Minggu dini hari 7 September di hotel Crown Jakarta.
"AM diduga pelaku utama, atau dapat dikatakan otak kejahatan. Dialah pelaku pelaksana penyeludupuan BBM," papar dia.
Lanjut Kamil, AM ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan 30 orang 30 saksi dan keterangan dari 4 orang tersangka yang sudah ditangkap.
"Dari keterangan 4 tersangka lain bilang AM lah yang melakukan itu, yang bekerjasama dengan adiknya untuk pembayaran melalui uang dolar singapura kemudian di koversi ke rupiah indonesia. Kemudian dari hasil pelacakan rekekning PPATK diketahui mereka memiliki rekeing 1,3 triliun," ujar jendral bintang satu tersebut.
Kasus BBM ilegal di Batam itu, polisi telah menahan 5 tersangka. Selain AM pengusaha kapal, juga adiknya NK PNS di Kota Batam. Polri juga menahan Yusri (55), karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL, kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.
"Aripin ditangkap di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, Niwen usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim. Sedangkan AM di hotel Crown, Jakarta Sabtu malam atau Minggu dinihari," ujar dia.
Kasus ini terkait rekening gendut milik adiknya seorang PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah (NK), senilai Rp 1,3 triliun. Uang itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AM, dari hasil bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.