Liputan6.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua segera memeriksa sekaligus menahan eks Bupati Mimika Ausilius You terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah dasar di Kabupaten Mimika pada 2010 lalu. Korupsi diduga dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Mimika.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Elieser Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat izin pemeriksaan dan penahanan ke Presiden dan terhitung sudah lewat 30 hari. Menurut aturan, 30 hari terhitung sejak surat masuk ke Presiden tidak dibalas, maka tersangka dapat langsung diperiksa dan ditahan.
"Sehingga saya telah perintahkan ke Kejari Timika untuk melakukan penahahan dan pemeriksaan terhadap Ausilius You," jelas Elieser di Jayapura, Papua, Rabu (10/9/2014).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Mimika Ausilius You sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi sekolah senilai Rp 410 juta.
Dalam pengerjaannya, proyek baru berjalan 65 persen, namun dana yang dicairkan sudah 100 persen dan hingga kini pengerjaannya tak rampung diselesaikan.
"Pemberantasan korupsi di Papua tidak pandang bulu. Siapa yang melakukan tindak pidana korupsi, maka harus segera dihadapkan dengan hukum. Pernahanan dilakukan agar si tersangka tak melarikan diri," jelasnya.
Dalam kasus korupsi eks Bupati Mimika Ausilius You ini, salah satu kontraktor yang bekerja untuk merehabilitasi SMP 3 Timika telah divonis oleh pengadilan negeri setempat dengan hukuman 1 tahun penjara. (Mut)
Diduga Korupsi Dana Pendidikan, Eks Bupati Mimika Segera Ditahan
Korupsi diduga dilakukan eks Bupati Mimika Ausilius You saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Mimika.
Diperbarui 10 Sep 2014, 12:17 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 12:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Anak SD Tanya, Kelak Nyamuk Masuk Surga atau Neraka? Ini Jawaban UAS
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui