Jelang Tuntutan Anas Urbaningrum, KPK Nilai Dakwaan Terbukti

Namun, Bambang Widjojanto enggan membeberkan berapa hukuman tuntutan yang akan diberikan JPU terhadap Anas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Sep 2014, 06:18 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 06:18 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, dakwaan JPU terbukti seluruhnya.

"Menurut kami terbukti pasal primer sama subsider termasuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Namun, Bambang enggan membeberkan berapa hukuman tuntutan yang akan diberikan Jaksa. Menurut Bambang, lebih baik semua pihak menunggu sampai Jaksa membacakan tuntutannya.

"Ancaman hukuman dalam  tuntutan itu memang sebaiknya dikemukakan besok‎ (Kamis)," kata dia.

‎Bambang mengatakan, soal tuntutan Anas besok itu sendiri, para pimpinan sudah berdiskusi. Bagi KPK, Jaksa juga sudah melihat ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Anas sebagai terdakwa.

"Soal Anas memang tadi ada usulan rencana tuntutan dan itu sudah didiskusikan pimpinan, tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja.‎ Hal yang memberatkan itu dimasukkan, ada juga yang meringankan menurut JPU," kata Bambang.

Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang itu sedianya akan digelar siang nanti.

‎Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya