Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, dakwaan JPU terbukti seluruhnya.
"Menurut kami terbukti pasal primer sama subsider termasuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Namun, Bambang enggan membeberkan berapa hukuman tuntutan yang akan diberikan Jaksa. Menurut Bambang, lebih baik semua pihak menunggu sampai Jaksa membacakan tuntutannya.
"Ancaman hukuman dalam tuntutan itu memang sebaiknya dikemukakan besok‎ (Kamis)," kata dia.
‎Bambang mengatakan, soal tuntutan Anas besok itu sendiri, para pimpinan sudah berdiskusi. Bagi KPK, Jaksa juga sudah melihat ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Anas sebagai terdakwa.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rencana tuntutan dan itu sudah didiskusikan pimpinan, tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja.‎ Hal yang memberatkan itu dimasukkan, ada juga yang meringankan menurut JPU," kata Bambang.
Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang itu sedianya akan digelar siang nanti.
‎Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Jelang Tuntutan Anas Urbaningrum, KPK Nilai Dakwaan Terbukti
Namun, Bambang Widjojanto enggan membeberkan berapa hukuman tuntutan yang akan diberikan JPU terhadap Anas.
diperbarui 11 Sep 2014, 06:18 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 06:18 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Organ Pernapasan Manusia: Sistem Vital untuk Kehidupan
Ayu Ting Ting Unggah Pesan Menyentuh Hati Rayakan Hari Ibu Saat Umrah, Penuh Makna
Hokky Caraka dilarikan ke IGD usai Bela Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Pipi Luka Dalam higga Badan Menggigil
10 Contoh Teks Deskripsi Tentang Tempat Wisata yang Memikat Hati
3 Fakta Terkait Viral DWP 2024 Diwarnai Dugaan Pemerasan Polisi, 18 Oknum Ditangkap
Fungsi Tanda Baca: Panduan Lengkap Penggunaan yang Tepat
Masalah Sritex Bikin Pusing Wamenaker, Apa Strategi Biar Cepat Rampung?
Gandhi Fernando Ulas Daya Tarik Film Anak Kunti yang Siap Edar di 10 Negara: Di Atas Kertas, Sudah Dikenal
25 Ucapan Natal Ayat Alkitab yang Penuh Makna, Bagikan pada Orang Terdekat
Gaung Merah SeGALAnya Sukses Ajak 1 Juta Penonton Buat Seru-seruan Bareng
Fungsi Organ Gerak: Sistem Kompleks yang Memungkinkan Pergerakan Tubuh
VIDEO: Live Report: Lonjakan Penumpang Jelang Nataru di Stasiun Pasar Senen