Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, dakwaan JPU terbukti seluruhnya.
"Menurut kami terbukti pasal primer sama subsider termasuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Namun, Bambang enggan membeberkan berapa hukuman tuntutan yang akan diberikan Jaksa. Menurut Bambang, lebih baik semua pihak menunggu sampai Jaksa membacakan tuntutannya.
"Ancaman hukuman dalam tuntutan itu memang sebaiknya dikemukakan besok (Kamis)," kata dia.
Bambang mengatakan, soal tuntutan Anas besok itu sendiri, para pimpinan sudah berdiskusi. Bagi KPK, Jaksa juga sudah melihat ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Anas sebagai terdakwa.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rencana tuntutan dan itu sudah didiskusikan pimpinan, tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja. Hal yang memberatkan itu dimasukkan, ada juga yang meringankan menurut JPU," kata Bambang.
Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang itu sedianya akan digelar siang nanti.
Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Jelang Tuntutan Anas Urbaningrum, KPK Nilai Dakwaan Terbukti
Namun, Bambang Widjojanto enggan membeberkan berapa hukuman tuntutan yang akan diberikan JPU terhadap Anas.
diperbarui 11 Sep 2014, 06:18 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 06:18 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Transformasi, PLN Icon Plus Terus Kembangkan Inovasi Digital
Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal Kecelakaan: Tafsir dan Makna Tersembunyi
3 Pejabat Kementerian PPPA Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Dugaan Pencabulan Vadel Badjideh
Cara Membasmi Kamitetep: Panduan Lengkap Mengatasi Hama Rumah yang Mengganggu
6 Potret Ririe Fairus Rayakan Ultah Anak, Ungkap Ayus Sabyan Punya Pasangan Baru
Tarif PPN Naik 12%, Siap-Siap Ongkos Infrastruktur Membengkak
BRI Hadirkan Solusi Keuangan Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol, Apa Itu?
PPN 12% Berlaku pada 2025, Saham-Saham Ini Bakal Kena Getahnya
Banjir Rob, 1 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Utara Masih Tergenang
VIDEO: Gaji Belum Dibayar, Nakes di Wakatobi Mogok Kerja
Mantap, Pengguna dan Transaksi BYOND by BSI Naik 2 Kali Lipat
Awas! Begini Hukum jika Sering Berandai-andai dan Menyesali Takdir