Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polrestro Jakarta Timur menangkap 2 pengedar narkoba R alias D dan SR. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 4.318 pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan R pada 4 Juli 2014. Polisi menangkap R di area parkir Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan kami terdapat 2 paket sabu sebesar 0,5 gram di dalam plastik klip," kata Afrisal di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).
Advertisement
R kemudian mengaku mendapatkan narkoba dari SR. Petugas langsung menuju ke rumah kontrakan SR di Jalan Kesadaran RT 05 RW 01 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas berhasil menangkap SR pada Sabtu, 5 Juli 2014 sekitar pukul 00.00 WIB di rumah kontrakannya.
"SR ini bisa dibilang bandar. Di rumah kontrakan kami sita 1.186 butir pil warna coklat muda atau krem berlogo laba-laba diduga ekstasi, yang dibungkus di dalam plastik. Selain itu, kami amankan 2.432 butir pil yang sama, dibungkus plastik yang lain, lalu 700 pil Happy Five, dan 2 bungkus amplop warna coklat berisi ganja seberat 127 gram," ungkap Afrisal.
Sementara SR mengaku, narkoba didapat dari seseorang berinisial A. Saat ini A masuk dalam daftar perburuan pihak kepolisian. "Sistemnya saya ambil barang dulu, kalau laku baru saya bayar. Saya dibayar Rp 1 juta sekali jual," klaim dia.
R dan SR dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga dikenai Pasal 60 c sub Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Mvi)