Beredar Kabar 5 Mahasiswa Ditahan Usai Demo RUU TNI dan Diminta Tebusan, Ini Klarifikasi Polres Jaktim

Kapolres Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa narasi di media sosial yang menyebut Polsek Cakung menahan 5 orang mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan adalah hoaks. Namun begitu, Kapolres meminta masyarakat yang menemukan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian agar melapor ke Propam.

oleh Tim News Diperbarui 23 Mar 2025, 16:20 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 16:20 WIB
Aksi Demo di Depan DPR Diwarnai Kericuhan, Sejumlah Mahasiswa Terluka
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025) diwarnai kericuhan. Sejumlah mahasiswa peserta demo tampak terluka. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demo menolak pengesahan RUU TNI ditahan di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Mereka bahkan dimintai uang tebusan sebesar Rp12 Juta agar bebas.

Kabar tersebut beredar dalam unggan akun X @barengwarga yang mengatakan Polsek Cakung Jakarta Timur menahan lima orang dan meminta tebusan belasan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah kabar yang disebutkan dalam cuitan akun X tersebut.

Dia menyebut anak buahnya tidak pernah mengamankan lima orang yang merupakan massa demonstran menolak pengesahan RUU TNI yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat.

"Demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax," kata Kapolres dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Nicolas kemudian meluruskan bahwa anggota Polsek Cakung justru mengamankan 4 orang yang terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Cakung pada 16 Februari 2025 lalu.

Sedangkan aksi unjuk rasa menolak RUU TNI berlangsung di depan Gedung DPR di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis 20 Maret.

"Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur.

 

Promosi 1

Masyarakat Diimbau Lapor

Namun demikian, bila betul adanya kejadian penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat Polsek Cikarang, Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Bid Propam Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang menemukan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian juga dapat melapor lewat saluran aduan Polres Jaktim dengan nomor 081399388201.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya