Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demo menolak pengesahan RUU TNI ditahan di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Mereka bahkan dimintai uang tebusan sebesar Rp12 Juta agar bebas.
Kabar tersebut beredar dalam unggan akun X @barengwarga yang mengatakan Polsek Cakung Jakarta Timur menahan lima orang dan meminta tebusan belasan juta rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah kabar yang disebutkan dalam cuitan akun X tersebut.
Advertisement
Dia menyebut anak buahnya tidak pernah mengamankan lima orang yang merupakan massa demonstran menolak pengesahan RUU TNI yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat.
"Demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax," kata Kapolres dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Nicolas kemudian meluruskan bahwa anggota Polsek Cakung justru mengamankan 4 orang yang terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Cakung pada 16 Februari 2025 lalu.
Sedangkan aksi unjuk rasa menolak RUU TNI berlangsung di depan Gedung DPR di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis 20 Maret.
"Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur.
Masyarakat Diimbau Lapor
Namun demikian, bila betul adanya kejadian penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat Polsek Cikarang, Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Bid Propam Polda Metro Jaya.
Masyarakat yang menemukan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian juga dapat melapor lewat saluran aduan Polres Jaktim dengan nomor 081399388201.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
