Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) secara resmi telah melaporkan Suryadharma Ali atau SDA atas tindakan pendudukan kantor DPP PPP ke Polda Metro Jaya.
Romi yang didampingi pengacara dan beberapa fungsionaris PPP juga gamblang memperlihatkan laporan polisi yang tercatat dengan Nomor laporan: LP/3348/IX/2014?PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.
"Saya dan kawan-kawan secara resmi DPP PPP melaporkan Pak Suryadharma Ali dan kawan-kawan atas sejumlah dugaan tindak pidana umum," kata Romi kepada di depan SPKT Polda, Rabu (17/9/2014).
Romi menambahkan, pihaknya tidak ingin terpancing dengan cara-cara yang dilakukan pihak SDA dan kawan-kawan. Meski menurutnya bisa saja ia ataupun pihaknya mengerahkan kembali orang-orangnya untuk bergantian berjaga di kantor partai berlambang kabah itu.
"Bisa, misal sejumlah teman menyarankan mengerahkan jumlah orang lebih banyak untuk gantian menduduki. Tapi saya kira bukan itu cara yang bermartabat dan itu juga tidak mencerminkan akhlak dalam berpartai politik," tutur Romi.
Hingga kini, Romi mengaku belum juga bertemu SDA. Terlebih lagi untuk melakukan mediasi, islah ataupun silaturahmi. Romi beralasan dirinya amat kesulitan melakukan komunikasi dengan SDA. Apalagi saat ini kondisi kantor PPP dijaga belasan orang.
"Bagaimana mau silaturahmi, orang kita masuk aja nggak boleh. Kami membuka silaturahmi itu seluas-luasnya tapi kita mau masuk kantor aja nggak boleh," ucap Romi.
Menyambung pernyataan Romi, kuasa hukumnya, M Syafri Noer menambahkan, dalam laporannya, SDA resmi dilaporkan dengan Pasal 406 dan Pasal 170 KUHP tentang pendudukan dan pengrusakan.
Syafri menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan SDA, tapi juga kawan-kawan yang lainnya. Nantinya merupakan hak penyidik menilai, menimbang, dan mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam persolalan ini.
"Kami menganggap bahwa tindakan-tindakan yang beliau lakukan termasuk dalam tindak pidana umum. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita harus membuat laporan polisi atas tindakan tersebut," tukas Syafri.
Romi Cs Polisikan SDA Terkait Pendudukan Kantor PPP
Romi memperlihatkan laporan SDA yang tercatat dengan Nomor laporan: LP/3348/IX/2014?PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.
diperbarui 17 Sep 2014, 19:33 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 19:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius