Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terpidana dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK. Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain Anggodo, ada juga terpidana lain yang mengajukan pembebasan bersyarat. Yakni, terpidana kasus korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.
"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," ujar Johan, Kamis (18/9/2014).
Menurut Johan, kedua terpidana itu tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebab, keduanya bukan Juctice Collaborator (JC) atau orang yang bekerja sama membongkar korupsi, melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terpidana tersebut bukan JC (Justice Collaborator) dan sebagai pelaku utama," ujar Johan.
Menanggapi usulan Pembebasan Bersyarat kedua terpidana korupsi tersebut, hari ini rencananya KPK bakal menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. "Surat balasan kemungkinan akan dikirim hari ini," ujar Johan.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak PB lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman. Marselina mengatakan, pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung. (Yus)
KPK Tak Setuju Pemberian Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Menurut Johan Budi, Anggodo Widjojo tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.
Diperbarui 18 Sep 2014, 11:05 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 11:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Ramadhan: Makna, Sejarah, dan Keistimewaannya
Menteri Agama Ungkap Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari Pemerintah Arab Saudi
Vinicius Mungkin Bertahan di Real Madrid di Tengah Godaan Arab Saudi
Soal RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital, Pakar: Jangan Sampai Jadi Penghalang, Edukasi Harus Diperkuat!
Hoaks Bencana: Ancaman Ekonomi dan Sosial yang Membahayakan
Ganjar Pranowo Sebut Alasan Kenapa Pemimpin Wajib Berintegritas
Mengulik 3 Poin Kesuksesan Mickey 17, dari Dunia Unik Ciptaan Bong Joon Ho hingga Kritik Sosial
Keluarga Anang dan Aurel Hermansyah Bukber di Rumah Krisdayanti, Hidangan dan Suasananya Serasa Lebaran
Warren Buffett Buka Suara soal Tarif Impor AS, Begini Katanya
Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Simak Panduan Lengkap Sesuai Tuntunan Syariat
Gawat! Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Melonjak 50% Lampaui HET
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 4 Maret Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya