ICW Apresiasi Putusan MA yang Perberat Vonis LHI

ICW tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Sep 2014, 07:06 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 07:06 WIB
Luthfi Hasan Ishaq_20140325

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik LHI. Langkah tersebut diharapkan diikuti oleh hakim lainnya.

"Saya pikir putusan MA (kepada LHI) harus jadi acuan hakim-hakim yang lain untuk berani memutuskan perkara yang melibatkan koruptor untuk mencabut hak politik mereka," kata Emerson di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).

Emerson mengatakan pula, ICW tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut. Menurut dia, dengan masih adanya remisi dan pembebasan bersyarat maka hukuman yang diterima para koruptor tidak maksimal.

"Kalau LHI hukumannya 18 tahun penjara dan masih menerima remisi dan pembebasan bersyarat, dia paling cuma jalani 8 atau 9 tahun penjara. Maka itu harus diberlakukan pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat," papar dia.

Selain itu, Emerson menambahkan, ICW mendukung pencabutan hak politik bagi para koruptor agar mereka tidak dapat mengajukan kembali sebagai wakil rakyat. Karena menurut dia, data ICW menyebutkan ada 48 anggota DPRD dan DPR periode mendatang terpilih menjadi anggota Parlemen.

"Ini menurut kita naif. Sulit bagi publik percaya figur-figur koruptor dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," tandas Emerson.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya