Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik LHI. Langkah tersebut diharapkan diikuti oleh hakim lainnya.
"Saya pikir putusan MA (kepada LHI) harus jadi acuan hakim-hakim yang lain untuk berani memutuskan perkara yang melibatkan koruptor untuk mencabut hak politik mereka," kata Emerson di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Emerson mengatakan pula, ICW tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut. Menurut dia, dengan masih adanya remisi dan pembebasan bersyarat maka hukuman yang diterima para koruptor tidak maksimal.
"Kalau LHI hukumannya 18 tahun penjara dan masih menerima remisi dan pembebasan bersyarat, dia paling cuma jalani 8 atau 9 tahun penjara. Maka itu harus diberlakukan pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat," papar dia.
Selain itu, Emerson menambahkan, ICW mendukung pencabutan hak politik bagi para koruptor agar mereka tidak dapat mengajukan kembali sebagai wakil rakyat. Karena menurut dia, data ICW menyebutkan ada 48 anggota DPRD dan DPR periode mendatang terpilih menjadi anggota Parlemen.
"Ini menurut kita naif. Sulit bagi publik percaya figur-figur koruptor dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," tandas Emerson.
ICW Apresiasi Putusan MA yang Perberat Vonis LHI
ICW tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut
diperbarui 19 Sep 2014, 07:06 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 07:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bertemu di Hambalang, Prabowo dan Menhan Prancis Diskusi soal Tantangan Geostrategis
VIDEO: Detik-Detik saat Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia yang Sebabkan Kebakaran Hebat
Jurus Investasi Reksa Dana saat Tahun Ular Kayu 2025
Harga Pertamax Per 1 Februari 2025, Ini Rinciannya
Fungsi Hutan Lindung: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Lingkungan
BPBD DKI: Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut Total
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia Sebabkan Kebakaran Rumah
6 Penampilan Abidzar Al Ghifari di Trailer Film A Business Proposal, Jadi CEO Perusahaan Besar
Sering Dipahami Keliru! Ini Perbedaan Nasib dan Takdir dalam Islam
3 Alasan Kenapa Bitcoin Masih Tertahan di Bawah USD 106.000
Warung Pengecer Wajib Jadi Pangkalan untuk Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini 1 Februari 2025
Fakta-Fakta Gempa 1 Februari 2025, Berpusat di Gunungkidul dan Warga Kota Yogyakarta Ikut Merasakan