KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

Penolakan itu didasarkan lantaran Anggodo sebagai pelaku utama, bukan sebagai pihak penyandang status justice collaborator.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Sep 2014, 19:28 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 19:28 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menegaskan tidak akan pernah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada terpidana Anggodo Widjojo yang pernah diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, kelima pimpinan lembaganya pun sudah sepakat soal ini. "Pimpinan KPK tidak sepakat pemberian pembebasan bersyarat itu," ujar Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Zulkarnaen menerangkan, dasar KPK menolak memberikan rekomendasi lantaran Anggodo sebagai pelaku utama, bukan sebagai pihak penyandang status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kasus.

Untuk itu, komisioner KPK lainnya yang terdiri dari Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dijabat Handoyo mengevaluasi usulan pembebasan bersyarat bagi Anggodo.

"Yang kami harapkan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) segera mengevaluasi pembebasan bersyarat itu, apakah secara aspek hukum sudah benar," kata Zulkarnaen.

Kepala Lapas Sukamiskin sudah mengusulkan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Surat permohonannya pun telah diterima Kepala Lapas Sukamiskan.

Nama Anggodo Widjojo sempat menjadi perbincangan saat mencuatnya kasus Cicak vs Buaya pada 2009 lalu. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.

Anggodo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.

Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya