Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menegaskan tidak akan pernah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada terpidana Anggodo Widjojo yang pernah diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, kelima pimpinan lembaganya pun sudah sepakat soal ini. "Pimpinan KPK tidak sepakat pemberian pembebasan bersyarat itu," ujar Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Zulkarnaen menerangkan, dasar KPK menolak memberikan rekomendasi lantaran Anggodo sebagai pelaku utama, bukan sebagai pihak penyandang status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kasus.
Untuk itu, komisioner KPK lainnya yang terdiri dari Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dijabat Handoyo mengevaluasi usulan pembebasan bersyarat bagi Anggodo.
"Yang kami harapkan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) segera mengevaluasi pembebasan bersyarat itu, apakah secara aspek hukum sudah benar," kata Zulkarnaen.
Kepala Lapas Sukamiskin sudah mengusulkan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Surat permohonannya pun telah diterima Kepala Lapas Sukamiskan.
Nama Anggodo Widjojo sempat menjadi perbincangan saat mencuatnya kasus Cicak vs Buaya pada 2009 lalu. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.
Anggodo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (Sss)
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Penolakan itu didasarkan lantaran Anggodo sebagai pelaku utama, bukan sebagai pihak penyandang status justice collaborator.
diperbarui 19 Sep 2014, 19:28 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Salam Sholat Sebaiknya Niatkan untuk Malaikat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Fadhilah Dahsyatnya
Kenaikan UMP 2025 di Jabar Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Ayam Cemani, Permata Hitam Indonesia yang Mendunia
Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta