Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menegaskan tidak akan pernah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada terpidana Anggodo Widjojo yang pernah diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, kelima pimpinan lembaganya pun sudah sepakat soal ini. "Pimpinan KPK tidak sepakat pemberian pembebasan bersyarat itu," ujar Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Zulkarnaen menerangkan, dasar KPK menolak memberikan rekomendasi lantaran Anggodo sebagai pelaku utama, bukan sebagai pihak penyandang status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kasus.
Untuk itu, komisioner KPK lainnya yang terdiri dari Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dijabat Handoyo mengevaluasi usulan pembebasan bersyarat bagi Anggodo.
"Yang kami harapkan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) segera mengevaluasi pembebasan bersyarat itu, apakah secara aspek hukum sudah benar," kata Zulkarnaen.
Kepala Lapas Sukamiskin sudah mengusulkan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Surat permohonannya pun telah diterima Kepala Lapas Sukamiskan.
Nama Anggodo Widjojo sempat menjadi perbincangan saat mencuatnya kasus Cicak vs Buaya pada 2009 lalu. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.
Anggodo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (Sss)
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Penolakan itu didasarkan lantaran Anggodo sebagai pelaku utama, bukan sebagai pihak penyandang status justice collaborator.
Diperbarui 19 Sep 2014, 19:28 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH
Cerita Korban Bencana Tanah Longsor Cangar Mojokerto yang Ingin Foto Bersama Prabowo
Hasil Liga Inggris: Liverpool Keok di Kandang Fulham, Tottenham Degradasikan Southampton
Usai Tanah Longsor di Cangar Mojokerto, Khofifah Tutup Wisata Tahura Raden Soerjo
6 Potret Guzelim Anak Ali Syakieb dan Margin Wieheerm, Paras Cantik Jelita Penuh Pesona
Tanda Bahaya Post Holiday Blues Usai Libur Panjang dan Cara Mengatasinya
Bagaimana Jika Arah Kiblat Sholat Salah? Simak Penjelasan Penentuannya
6 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 175 Cm
Menunggu Realisasi Pembangunan Jalan Tol untuk Mudahkan Warga Garut
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Manchester City di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi