Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana Dewayani mengaku sempat tidak mengenali jasad putrinya yang berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta setelah ditemukan.
"Saya tidak mengenali Sara karena wajahnya sudah menghitam, membengkak. Saya tidak mengenali," kata Elizabeth pada sidang pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Elizabeth tak mampu membendung air matanya kala menjelaskan peristiwa pertama kali melihat anaknya sudah dalam keadaan tak bernyawa. Sambil sesenggukan, dia mengatakan lidah anaknya keluar dan matanya terbuka.
Butuh waktu bagi Elizabeth untuk mengendalikan diri dan menjelaskan apa yang dillihatnya kepada majelis hakim.
Dia menuturkan, awalnya sang suami, Suroto yang diminta memastikan jasad itu. Tapi, karena Suroto tidak begitu yakin jenazah itu adalah putri tunggalnya, dialah yang diminta memastikan.
Dia melihat dengan seksama beberapa ciri-ciri khusus yang ada di tubuh anaknya itu. Setelah mencermati lebih dalam, Elizabeth mengenali dengan jelas tubuh yang terbujur kaku itu adalah Ade Sara.
"Leher ada tahi lalat, tangan kanannya ada luka, bulu kakinya ada yang panjang ada yang pendek karena cukurnya tidak rata jadi berantakan, ada bekas garukan juga karena dia paling tidak tahan dengan gatal," ungkap Elizabeth.
Mengetahui semua ciri-ciri itu, Elizabeth kemudian meyakinkan sang suami kalau mayat itu adalah Ade Sara. "Lalu saya bilang, Pak, Ini Sara," tegas dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)
Sesenggukan, Ibunda Jelaskan Kondisi Jasad Ade Sara ke Hakim
Butuh waktu bagi Elizabeth untuk mengendalikan diri dan menjelaskan kondisi Ade Sara kepada majelis hakim.
diperbarui 23 Sep 2014, 16:43 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 16:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ensambel Adalah: Panduan Lengkap Memahami Seni Musik Berkelompok
Deduksi dan Induksi Adalah: Memahami Dua Metode Penalaran Utama
Kesadaran Somnolen Adalah: Memahami Tingkat Penurunan Kesadaran
Tersengat Penurunan Suku Bunga dan Kebijakan Trump, Saham-Saham Ini Bisa Diperhatikan
Kondangan Stylish, Ini 5 Tips Berbusana ala Dian Sastro hingga Annisa Pohan
Profil Universitas Syiah Kuala, Perguruan Tinggi Negeri Tertua di Aceh
JP Morgan Adalah Raksasa Keuangan Global: Sejarah, Layanan, dan Dampaknya
Michelle Ziudith Bintangi Film Puang Bos, Angkat Kearifan Lokal di Tanah Makassar
Pengertian Gyroscope, Fungsi, dan Cara Kerja Sensor Canggih Ini yang Menarik Diketahui
Banyak Anak Muda Kejepit Utang Gara-Gara FOMO
Vulnus Adalah: Memahami Jenis-Jenis Luka dan Penanganannya
Pengertian Makna Kias, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Keseharian