Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana Dewayani mengaku sempat tidak mengenali jasad putrinya yang berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta setelah ditemukan.
"Saya tidak mengenali Sara karena wajahnya sudah menghitam, membengkak. Saya tidak mengenali," kata Elizabeth pada sidang pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Elizabeth tak mampu membendung air matanya kala menjelaskan peristiwa pertama kali melihat anaknya sudah dalam keadaan tak bernyawa. Sambil sesenggukan, dia mengatakan lidah anaknya keluar dan matanya terbuka.
Butuh waktu bagi Elizabeth untuk mengendalikan diri dan menjelaskan apa yang dillihatnya kepada majelis hakim.
Dia menuturkan, awalnya sang suami, Suroto yang diminta memastikan jasad itu. Tapi, karena Suroto tidak begitu yakin jenazah itu adalah putri tunggalnya, dialah yang diminta memastikan.
Dia melihat dengan seksama beberapa ciri-ciri khusus yang ada di tubuh anaknya itu. Setelah mencermati lebih dalam, Elizabeth mengenali dengan jelas tubuh yang terbujur kaku itu adalah Ade Sara.
"Leher ada tahi lalat, tangan kanannya ada luka, bulu kakinya ada yang panjang ada yang pendek karena cukurnya tidak rata jadi berantakan, ada bekas garukan juga karena dia paling tidak tahan dengan gatal," ungkap Elizabeth.
Mengetahui semua ciri-ciri itu, Elizabeth kemudian meyakinkan sang suami kalau mayat itu adalah Ade Sara. "Lalu saya bilang, Pak, Ini Sara," tegas dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)
Sesenggukan, Ibunda Jelaskan Kondisi Jasad Ade Sara ke Hakim
Butuh waktu bagi Elizabeth untuk mengendalikan diri dan menjelaskan kondisi Ade Sara kepada majelis hakim.
diperbarui 23 Sep 2014, 16:43 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 16:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bus Listrik Golden Dragon Jadi Armada Transjakarta
Darurat Polusi Plastik di Bali, Pantai Jimbaran Hampir Seluruhnya Tertutup Sampah
Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo
Cek Fakta: Tidak Benar Mendeteksi Keaslian Uang Rupiah dengan Cara Mengelupas
VIDEO: Kaleidoskop News 2024, Prabowo Jadi Presiden hingga Polisi Tembak Polisi
Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Leicester City: Siapa Bisa Hentikan The Reds?
Mengenal Toko Roti Gelora, Kuliner Legendaris di Jatinegara
Elang Botak Resmi Jadi Burung Nasional Amerika Serikat
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Truk di Indramayu Akibat Penerangan Jalan yang Minim
5 Alasan Film ZANNA: Whisper of Volcano Isle Pilihan Tepat untuk Liburan Sekolah
Termasuk Medina Zein, Intip Sederet Artis yang Bebas dari Penjara di Tahun 2024
VIDEO: Peninjauan Ulang Bantuan Luar Negeri Amerika di Bawah Donald Trump