Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus suap senilai Rp 4,5 miliar yang diterimanya untuk melancarkan urusan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Dalam persidangan, Rachmat mengeluhkan beberapa penyakit yang dideritanya seperti ambeien, lambung, maag, diabetes, dan sakit gigi.
Kepada pimpinan sidang Nurhakim, politisi PPP tersebut meminta untuk bisa berobat di wilayah Kota Bandung.
"Karena saya (ditahan) di Jakarta, kemudian ke Kebonwaru ‎​(Bandung) harus ada rekam mediknya. Saya ada diabetes, maag, lambung, ambeien, kebetulan sedang dalam perawatan gigi di RSPAD (Jakarta). Mohon izin supaya bisa dipindah ke sekitar Bandung. Supaya saya bisa berobat di luar tahanan," kata Rachmat dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Kamis (25/9/2014).
Jaksa KPK telah mendakwa politisi PPP itu dengan Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula pada Desember 2012, ketika salah satu petinggi PT Bukit Jonggol Asri yaitu Haryadi Kumala yang memperkenalkan terpidana FX Yohan YAP yang telah divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara dan bertugas sebagai utusan yang nantinya akan mengurus surat-surat terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada dirinya. (Mut)