Sultan HB X: Hormati Keputusan RUU Pilkada

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X buka suara menanggapi pengesahan RUU Pilkada, berikut tanggapannya.

oleh Yanuar H diperbarui 26 Sep 2014, 14:01 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2014, 14:01 WIB
Sultan HB X: Hormati Keputusan RUU Pilkada
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X buka suara menanggapi pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X buka suara menanggapi pengesahan RUU Pilkada, yang menghasilkan aturan pemilihan kepala daerah melalui anggota dewan. Dia menuturkan, jika hal itu sudah ditetapkan maka harus dihormati.

Menurut Sultan Hamengku Buwono X, pemilihan secara langsung maupun tak langsung melalui anggota dewan hanya proses pemilihan kepala daerah saja yang berbeda. Sultan menyebut, cara langsung maupun tak langsung masih tetap dalam konteks demokrasi Indonesia.

"Iya nek (kalo pemilihan tak langsung) demokratis ki podo (sama) demokratis, cuma caranya yang beda. Perwakilan atau tidak itu aja. Kalau keputusannya seperti itu, ya kalo masuk UU ya harus dilaksanakan," ujar Sultan di Kepatihan, Jumat (26/09/2014).

Menurut Sultan, jika RUU Pilkada yang sudah disahkan akan dilakukan juga bukanlah suatu kemunduran demokrasi. Sebab demokrasi tidak dilihat secara proses pemilihan langsung saja.

Lanjut dia, untuk menjembatani pelaksanaan RUU Pilkada ini maka setiap anggota Dewan harus menyerap aspirasi dari rakyat, siapakah tokoh yang sesuai bagi pemimpin daerah.

"Masalahnya para anggota Dewan itu melakukan dialog, nggak tanya ke masyarakat? Aspirasine piye. Kalau ada kan nggak masalah. Harapan saya kalau perwakilan (tak langsung) harus menanyakan kepada publik," ujar Sultan.

Sultan mempersilahkan siapa saja yang akan mengajukan permasalahan disahkannya RUU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, setiap individu diperbolehkan untuk mengajukan permasalahan hukum ke tingkat MK. Namun ia tidak akan mengikuti langkah ke MK, karena sudah ditetapkan menjadi kepala daerah DIY melalui UU Keistimewaan DIY melalui penetapan Raja Keraton Yogya sebagai Gubernur DIY dan Raja Keraton Pakualaman sebagai Wakil Gubernur DIY.

"Lha perkara ada yang mau ke MK ya silakan saja. Peluang itu kan diberikan. Permasalahan diputuskan MK menang atau kalah kan masalah lain," ujar dia.

Saat ditanya tentang risiko politik jika RUU Pilkada yang sudah disahkan terhadap jalannya pemerintahan, Sultan mengaku belum tahu.

"Saya nggak tau itu belum dibuktikan. Risiko-risiko itu nggak tahu. Kan belum terjadi, kan belum dipilih," tutup Sri Sultan. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya