Mengenal Visa F-2 yang Didapat 3 WNI setelah Selamatkan Warga dari Kebakaran Hutan Korea Selatan

Ketiga WNI tersebut adalah Sugianto (31 tahun), Dipyo Leo (24 tahun), dan Vicky Septa Eka (24 tahun). Satu bulan setelah kejadian tersebut, Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengadakan upacara di Ruang Majelis Umum Kementerian Kehakiman dan memberikan penghargaan kepada mereka.

oleh Switzy Sabandar Diperbarui 23 Apr 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 04:00 WIB
Tiga warga negara Indonesia (WNI) dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Korea Selatan atas aksi heroik mereka menyelamatkan warga lokal dari kebakaran hutan hebat di Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, pada 25 Maret 2025. (Dokumentasi: KBRI Seoul)
Tiga warga negara Indonesia (WNI) dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Korea Selatan atas aksi heroik mereka menyelamatkan warga lokal dari kebakaran hutan hebat di Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, pada 25 Maret 2025. (Dokumentasi: KBRI Seoul)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) telah berhasil menyelamatkan beberapa warga Korea Selatan, termasuk lansia, saat terjadi kebakaran hutan yang menjalar hingga ke Desa Gyeongjeong, Yeongdeok, Gyeongsang Utara, pada Maret 2025. Atas jasa-jasa mereka, Kementerian Kehakiman Korea Selatan memberikan penghargaan serta status kependudukan jangka panjang (visa F-2).

Ketiga WNI tersebut adalah Sugianto (31 tahun), Dipyo Leo (24 tahun), dan Vicky Septa Eka (24 tahun). Satu bulan setelah kejadian tersebut, Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengadakan upacara di Ruang Majelis Umum Kementerian Kehakiman dan memberikan penghargaan kepada mereka.

Menurut laporan Newsis, penghargaan dan status kependudukan baru yang mereka dapatkan memungkinkan mereka untuk bebas bekerja dalam bidang apa pun di Korea Selatan. Mereka juga dibebaskan untuk mengundang keluarga mereka ke negeri ginseng.

Adapun status visa tersebut mengganti status kependudukan mereka yang sebelumnya menggunakan visa E-9-4 selama bekerja sebagai nelayan atau anak buah kapal.

Menteri Kehakiman Park Sung-jae mengatakan, ketiga WNI tersebut telah memiliki tindakan berani yang mampu menyelamatkan banyak nyawa. Tindakan tersebut memberikan resonansi yang mendalam dan kenyamanan besar bagi hati orang-orang saat masa sulit bencana nasional yang disebabkan oleh kebakaran hutan.

"Saya akan secara aktif mendukung orang-orang ini, sehingga mereka dapat hidup stabil di masyarakat Korea," katanya.

Sementara itu, Sugianto mengatakan bahwa orang-orang sekitar yang telah ia selamatkan sudah seperti keluarga baginya. Saat kebakaran terjadi, ia hanya melakukan apa yang sudah seharusnya ia lakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Sugianto mengatakan bahwa ia memiliki impian untuk bisa sukses di Korea Selatan. Ia ingin menjadi seorang kapten kapal.

 

Apa Itu Visa F-2?

Tidak seperti visa untuk kapal nelayan (E-9-4), visa F-2 memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Korea dalam waktu lama. Benefit lain dari pemegang visa ini adalah dapat mengundang anggota keluarga di negara asal untuk datang ke Korea Selatan.

Mengutip dari berbagai sumber, jenis visa ini juga memberi masa tinggal lebih fleksibel. Visa F-2 Korea Selatan merupakan visa residensi jangka panjang. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja dengan kebebasan lebih.

Visa F-2 memiliki keunggulan dari visa kerja biasa yang hanya terikat pada satu pekerjaan. Oleh karena itu, pemegang visa ini bebas berpindah pekerjaan.

Visa ini juga dikenal sebagai visa residen. Setelah memenuhi syarat tertentu, visa F-2 dapat menjadi jalur menuju visa permanen (F-5).

Penulis: Resla

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya