Liputan6.com, Jakarta - Djamaludin, seorang kakek berumur 60 tahun yang diduga bandar narkoba ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumah kontrakannya, Jalan Citandui I, RT 15 RW 1, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan Djamaludin, polisi menyita daun ganja kering siap edar seberat 4 kg. Menurut rencana, daun ganja asal Aceh tersebut akan dipasok ke sejumlah jaringan tersangka di wilayah Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela mengatakan, penangkapan Djamaludin bermula ketika petugas mendapat informasi warga. Semula, warga tidak curiga lantaran Djamaludin baru menempati rumah kontrakan selama sebulan. Terlebih, pria renta ini mengaku bekerja sebagai kuli bangunan.
"Tersangka termasuk salah satu anggota jaringan Aceh dan Jakarta. Kami masih menyelidiki terus, termasuk membongkar jaringan tersangka di Jakarta Utara. Tim sedang menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang bukti," kata AKBP Apollo Sinambela, Jakarta Utara, Senin (29/9/2014).
Kecurigaan warga mulai mencuat setelah memergoki aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan yang dihuni Djamaludin. Oleh warga, informasi ini kemudian dilaporkan ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, hingga Djamaludin akhirnya dibekuk. Djamaludin tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan 4 kg yang dikemas dalam 4 paket besar dibungkus kertas koran.
Dari pemeriksaan sementara, Djamaludin mengklaim terpaksa menjadi bandar narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama 2 tahun, Djamaludin kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan petugas.
"Selain menyuplai ke beberapa anggota jaringannya dalam partai besar, tersangka juga menerima pembeli dalam partai yang kecil. Inilah yang membuat warga curiga hingga melaporkan ke petugas. Penangkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat," ungkap Apollo.
Hingga kini, Djalamuldin masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Pria renta ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Kakek 60 Tahun di Semper Jadi Bandar Ganja Jaringan Aceh
Selain menyuplai ke beberapa anggota jaringannya dalam partai besar, Djamaludin juga menerima pembeli dalam partai kecil.
Diperbarui 29 Sep 2014, 23:16 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 23:16 WIB
Pihak kepolisian menunjukkan ganja yang berhasil mereka amankan, Jakarta, Jumat (29/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inspirasi Dapur Model L yang Cocok untuk Rumah Minimalis, Estetik dan Fungsional
Perbedaan Sesak Napas dan Asma yang Sering Disamakan, Kenali Gejalanya
Maruarar Sirait Tegaskan Arahan Prabowo Subianto, Pagar PIK 1 Harus Dibongkar
Mimpi Bertemu Rasulullah Pertanda Apa: Makna dan Hikmah di Balik Pengalaman Spiritual
Polisi Sebut Mobil Lamborghini Anak Bos Prodia Dijual Mantan Kuasa Hukumnya Rp5,5 Miliar
Arti Mimpi Menyolatkan Jenazah: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
5 Gaya OOTD Tasyi Athasyia Liburan ke Tokyo, Stylish Kembaran dengan Suami dan Anak
Tanpa Tepung, Ini Rahasia Goreng Ikan Teri agar Renyah dan Tidak Cepat Lembek
Mimpi Mantan Suami Selingkuh: Makna dan Interpretasi yang Mengejutkan
Perjalanan Karier Agnes Monica di Panggung Musik dari Kecil hingga Go Internasional, Dibuatkan Patung Lilin
Arti Mimpi Ditangkap Orang: Makna dan Tafsir Lengkap
Wisata Guci Forest, Surga Tersembunyi di Lereng Gunung Slamet