Kak Seto Bersaksi dalam Sidang Kasus Pelecehan Seks di JIS

Selain Kak Seto, sidang kasus JIS hari ini menghadirkan pihak ISS untuk memberikan kesaksiannya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Okt 2014, 11:04 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2014, 11:04 WIB
(lip6 Malam) JIS
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 5 petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) terhadap murid TK A (6) kembali digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) masih menghadirkan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan di antaranya Psikolog anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. Dia pun mengaku siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Ya, hari ini Sidang JIS, saya sebagai psikolog anak," kata Seto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Pengacara terdakwa yaitu Saut Irianto Rajagukguk mengatakan, masih ada saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan yang digelar sekitar pukul 12.00 WIB yakni karyawan dari ISS, perusahaan outsourcing tempat para terdakwa bekerja.

"Ada Dewi dan Marhasan. Mereka adalah group leader di JIS atau pimpinan klien kami," kata Saut.

Pada sidang pekan lalu, jaksa menghadirkan saksi Maria Joseph Groenendijk atau nenek korban asusila, A (6). Selain Maria, Manager Security JIS bernama David juga bersaksi dalam sidang tersebut.

Berdasarkan kesaksian David, diketahui bahwa A tidak benar-benar fokus menunjukkan pelaku kekerasan seksual. Dari 30 foto yang ditunjukkan (termasuk foto terdakwa), A tidak pernah menunjuk orang yang sama.

Para terdakwa kasus JIS yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya