Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang itu menggagendakan keterangan pemerintah dan DPR.
"Pemohon Sanusi merasa dirugikan atau berpontensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya penjelasan Pasal 77 huruf a Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Humas MK, Tiara Agustina, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Perkara yang terdaftar dalam Nomor 67/PUU-XII/2014, atas nama pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu. Namun, sejak dilaporkan Sanusi tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib dan akhirnya menjadi buronan.
Sebelumnya, Sanusi pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke MK dan telah diputus pemohonan tersebut tidak dapat diterima. Menurut MK, pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.
"Meskipun sudah pernah diputus MK, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat pasal yang sama bisa diajukan kembali dengan syarat konstitusionalitas alasan permohonan atau baru uji yang berbeda. Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami karena adanya Pasal 77 huruf a KUHAP," papar Tiara.
Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.
Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."
MK Kembali Uji KUHAP yang Dimohonkan Tersangka Kasus Perkosaan
Pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu.
Diperbarui 08 Okt 2014, 14:13 WIBDiterbitkan 08 Okt 2014, 14:13 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Chelsea Olivia Pulang Kampung Setelah 9 Tahun, Beri Kejutan Ayah
8 Kebiasaan Harian yang Bantu Atasi Rasa Malas, Tingkatkan Produktivitas Diri
Puncak Arus Balik Lebaran, Lebih dari 515 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta
5 Contoh Ikrar Syawalan untuk Halalbihalal 2025, Lengkap dengan Doa Pendek
VIDEO: Heboh! Aksi Pengeroyokan di Wisata Pantai, Lima Pemuda Diamankan
Arus Balik Lebaran 2025, Puluhan Ribu Orang Kembali ke Surabaya
Puncak Arus Balik Lebaran, Polri: Pemudik Lewat Pelabuhan Merak Belum 100 Persen
Ribuan Warga Spanyol Gelar Aksi Demo Tuntut Aturan Harga Sewa Rumah yang Makin Mahal
Makanan-Makanan Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Mata Anda
Sejarah Idul Fitri Pertama, Ini 6 Amalan Dilakukan Rasulullah Saat Hari Lebaran
Siap-Siap Harga Produk Makanan dan Minuman Makin Mahal
Nasib Tragis Warga Talegong Garut, Hanyut di Sungai Cikahuripan Sepulang Kerja