Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang itu menggagendakan keterangan pemerintah dan DPR.
"Pemohon Sanusi merasa dirugikan atau berpontensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya penjelasan Pasal 77 huruf a Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Humas MK, Tiara Agustina, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Perkara yang terdaftar dalam Nomor 67/PUU-XII/2014, atas nama pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu. Namun, sejak dilaporkan Sanusi tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib dan akhirnya menjadi buronan.
Sebelumnya, Sanusi pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke MK dan telah diputus pemohonan tersebut tidak dapat diterima. Menurut MK, pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.
"Meskipun sudah pernah diputus MK, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat pasal yang sama bisa diajukan kembali dengan syarat konstitusionalitas alasan permohonan atau baru uji yang berbeda. Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami karena adanya Pasal 77 huruf a KUHAP," papar Tiara.
Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.
Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
MK Kembali Uji KUHAP yang Dimohonkan Tersangka Kasus Perkosaan
Pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu.
diperbarui 08 Okt 2014, 14:13 WIBDiterbitkan 08 Okt 2014, 14:13 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarif Impor AS Lebih Berat bagi Ekonomi Korea Selatan Ketimbang Krisis Politik
Resep Telur Balado Pedas Manis yang Menggugah Selera
Resep Stik Keju Renyah dan Gurih: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Apa Untungnya Malaikat Jibril Sering Bolak-balik Langit dan Bumi? Gus Baha Ungkap Fakta Ini
KBS Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Merusak Warisan Budaya di Lokasi Syuting Drakor Taecyeon dan Seohyun SNSD
Resep Tahu Susu Lembut dan Gurih untuk Dibuat di Rumah
Resep Bumbu Jagung Bakar Pedas Manis yang Lezat dan Enak
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 3 Januari 2025 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan Bagi yang Ulang Tahun, Berlaku untuk Balita hingga Lansia
Resep Ikan Bawal Lezat untuk Hidangan Spesial Keluarga
Resep Siomay Ayam Udang Lezat dan Mudah Dibuat
Resep Tongkol Suwir Simple yang Lezat dan Praktis