Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang itu menggagendakan keterangan pemerintah dan DPR.
"Pemohon Sanusi merasa dirugikan atau berpontensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya penjelasan Pasal 77 huruf a Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Humas MK, Tiara Agustina, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Perkara yang terdaftar dalam Nomor 67/PUU-XII/2014, atas nama pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu. Namun, sejak dilaporkan Sanusi tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib dan akhirnya menjadi buronan.
Sebelumnya, Sanusi pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke MK dan telah diputus pemohonan tersebut tidak dapat diterima. Menurut MK, pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.
"Meskipun sudah pernah diputus MK, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat pasal yang sama bisa diajukan kembali dengan syarat konstitusionalitas alasan permohonan atau baru uji yang berbeda. Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami karena adanya Pasal 77 huruf a KUHAP," papar Tiara.
Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.
Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."
MK Kembali Uji KUHAP yang Dimohonkan Tersangka Kasus Perkosaan
Pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu.
diperbarui 08 Okt 2014, 14:13 WIBDiterbitkan 08 Okt 2014, 14:13 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil UEFA Nations League: Spanyol Menang Tipis, Kroasia Tahan Imbang Portugal
Cara Menghitung Usia di Excel: Panduan Lengkap dengan Rumus Sederhana
Benarkah Langsung Dihukumi Kafir jika Meninggalkan Sholat? Buya Yahya Menjawab
174 Desa di Kabupaten Bogor Rawan Bencana Alam Jelang Pilkada 2024
Lahar Adalah Aliran Material Vulkanik yang Berbahaya: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Cara Membuat KK Baru Online: Panduan Lengkap 2024
Memahami Legenda dalam Peta adalah Kunci Membaca Informasi Geografis
Selametan Laut Kampung Mandar Banyuwangi Jadi Wadah Edukasi Sejarah
Ridwan Kamil Bahagia Didukung Jokowi: Kami Sahabat Lama
Cara Menghitung Vektor: Panduan Lengkap untuk Pemula
Jokowi Makan Siang Bareng Master Limbad di Solo, Cara Komunikasinya Bikin Penasaran
Studi Ungkap Kecerdasan Diturunkan dari Gen Ibu, Ini Penjelasannya