Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan keji terhadap Ade Sara Angelina Suroto kini memasuki babak baru. Pada Hari Sumpah Pemuda ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Dalam sidang keterangan saksi beberapa waktu lalu, jaksa menghadirkan banyak pihak di persidangan untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa. Saksi yang dihadirkan, di antaranya kedua orangtua Ade Sara, teman wanita Ade Sara, 2 teman Hafitd yang memperbaiki mobil, 2 petugas tol, dan 4 penyidik kepolisian.
Selain itu, jaksa juga meminta para terdakwa untuk bersaksi. Hafitd bersaksi untuk Assyifa. Dan sebaliknya, Assyifa bersaksi untuk Hafitd.
Sementara itu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa juga akan menghadirkan saksi meringankan. Dari pihak Hafitd, ibunda dan pembantu rumah tangga dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan, pihak Assyifa menghadirkan paman, guru sekolah, dan sahabat kecil Assyifa.
Dalam persidangan, muncul beberapa fakta yang selama ini belum pernah terungkap. Seperti alasan kesal dari Hafitd dan rasa cemburu Assyifa terhadap Ade Sara yang membuat keduanya tega merencanakan perbuatan jahat.
Sebelum membunuh, keduanya disebutkan juga sempat berencana menculik Ade Sara. Rencana itu akhirnya terlaksana. Tapi, tidak hanya menculik, keduanya akhirnya menganiaya Ade Sara hingga tewas.
"Sidang selesai, sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sidang akan digelar pada 28 Oktober 2014," kata Ketua Majelis Hakim, Absoroh, Selasa, 21 Oktober 2014 lalu.
Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.
Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, 2 pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)
2 Pembunuh Ade Sara Dituntut Jaksa di Hari Sumpah Pemuda
Pada Hari Sumpah Pemuda ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina.
diperbarui 28 Okt 2014, 09:13 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 09:13 WIB
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd saat menghadiri sidang di PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester City Berhasil Lolos! Hampir Keluar dari UCL, Beruntung Bisa Bangkit Melawan Club Brugge
Resep Kue Putu Ayu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Tabrakan dengan Helikopter Black Hawk, Pesawat American Airlines Jatuh ke Sungai Potomac yang Nyaris Beku
Klasemen Liga Europa Jelang Matchday 8 Fase Grup: Syarat Manchester United Lolos Otomatis ke 16 Besar
Pemerintah Pangkas Anggaran Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi RI Lesu?
Potret Artis Rayakan Imlek Bareng Pacar, Lyodra dan Randy Martin Sambil Kerja
Harga Tiket Ragunan dan Cara Beli secara Offline dan Online, Simak Fasilitas dan Ragam Rekreasi Seru yang Tersedia
Samsung Siap Rilis Galaxy A56, A36, dan A26: Fast Charging Makin Ngebut
Pakar UGM Beberkan Cara Mengetahui Tanda-Tanda Wilayah Rawan Longsor
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 22 di Vidio, 1 - 4 Februari 2025
Sarwendah Rayakan Imlek 2025, Kebahagiaan Anak yang Paling Utama
Kenali Tanda dan Alasan Pasangan Mulai Membencimu, Jangan Sampai Tertipu