Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).
Pemeriksaan ini bukan yang pertama buat Anggito. Dia pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Beberapa yang diongkosi naik haji yakni para istri pejabat Kemenag.
Terkait kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan laporannya. PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat haji pada 2012.
Selain naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium dugaan penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas kasus itu, KPK menjerat SDA dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
KPK Kembali Periksa Mantan Pejabat Kemenag Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan ini bukan yang pertama.
diperbarui 28 Okt 2014, 11:33 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 11:33 WIB
Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag dengan tersangka Suryadharma Ali, Jakarta, (7/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15+ Tips YouTuber Pemula untuk Sukses di 2024
Menghidupi 16 Juta Petani dan Pekerja, Industri Sawit Harus Dikelola Badan Khusus
Cara Memotong Kuku yang Benar dan Sehat untuk Kebersihan Optimal
Kumpulan Kata-Kata Lucu Malam Jumat yang Bikin Ngakak, Horor sampai Romantis
Dana Pinjaman Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Kabur Peminjam, Polisi Turun Tangan
Gibran Center Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Memahami PaO2 Adalah: Indikator Penting Fungsi Pernapasan
Mengenal Centre Adalah: Definisi, Manfaat, dan Jenisnya
Pertemuan Prabowo Macron, Rencana Harga Tiket Garuda Turun
Rahasia Bersihkan Lapisan Lilin pada Anggur dengan Cara Sederhana
Bintang Timnas Marselino Ferdinan Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Belgia
Tips Wajah Cerah Alami: Panduan Lengkap untuk Kulit Sehat dan Bercahaya