Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).
Pemeriksaan ini bukan yang pertama buat Anggito. Dia pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Beberapa yang diongkosi naik haji yakni para istri pejabat Kemenag.
Terkait kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan laporannya. PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat haji pada 2012.
Selain naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium dugaan penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas kasus itu, KPK menjerat SDA dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
KPK Kembali Periksa Mantan Pejabat Kemenag Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan ini bukan yang pertama.
Diperbarui 28 Okt 2014, 11:33 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 11:33 WIB
Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag dengan tersangka Suryadharma Ali, Jakarta, (7/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Konservasi: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya
6 Potret Prilly di Premiere Series Bad Guys, Dukung Sang Kekasih Omara Esteghlal
Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Real Madrid Bertemu Rival Sekota, PSG Tantang Liverpool
Harga Maianan UFO Terbang yang Viral di Media Sosial, Tinggal Lempar
Sembako Pengganti Karangan Bunga Pelantikan Bupati Banyuwangi Terus Berdatangan
VIDEO: Penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Baru Purwakarta Ricuh, Ribuan Warga Berdesakan
IBL 2025 Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadan
Retret Kepala Daerah 2025 Digelar, Apa Saja Materinya?
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025 di 125 Titik
Hilang Tahun 2014, Pencarian Malaysia Airlines MH370 Segera Dimulai Kembali
IHSG Menguat di Akhir Pekan, Didukung Sentimen Positif Global dan Domestik
Hadiri Perayaan HUT Kaisar, Mentrans Harapkan Investasi Jepang di Kawasan Transmigrasi