Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis kepada Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk terkait kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain ‎di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Kuasa Hukum Yesaya, Pieter Ell‎ mengatakan, Yesaya siap menghadapi vonis tersebut. Kliennya juga menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terhadap vonis ini.
"Iya. Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," kata Pieter, Rabu (29/10/2014).
Namun begitu, Pieter enggan menerka-nerka berapa hukuman yang akan diterima kliennya itu. ‎"Kan belum diputus, jadi kita tidak usah berandai-andai‎," ujarnya.
Sedianya sidang vonis bagi Yesaya akan digelar pukul 14.00 WIB ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pidana selama 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan‎.
Jaksa menilai Yesaya telah terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Uang itu diterima Yesaya terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua.‎ Proyek tanggul laut sendiri merupakan program di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
‎Jaksa menilai, Yesaya terbukti melanggar dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bupati Biak Numfor: Saya Serahkan Semua ke Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis kepada Bupati Biak Numfor nonaktif.
diperbarui 29 Okt 2014, 13:17 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 13:17 WIB
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?
Pramono Anung Bakal Rombak Gapura di Jakarta: Harus Ada Ornamen Betawi
Pesona Solo Safari, Tempat Wisata Satwa Cocok untuk Libur Keluarga
Menangis saat Sholat karena Merasa Banyak Dosa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Menjawab
Tak Hanya Tom Yum, Thailand Punya Beragam Kuliner yang Segar dan Rasanya Nano-Nano
9 Pemain yang Catat Hattrick di Babak Fase Grup Liga Champions 2024/2025
Berhubungan Intim dengan Robot Cantik, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dinsos Jakarta Beri Bantuan Psikososial bagi Anak-anak dan Ibu-ibu Penyintas Banjir di Semper Barat
Neraka Tidak Akan Sentuh Orang yang Setelah Maghrib dan Subuh Selalu Baca Ini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari 2025
Menteri Imipas Ganti Semua Petugas Imigrasi Soetta Terlibat Dugaan Pemerasan ke Warga China
Terlihat Imut Namun Paling Mematikan, Inilah Kucing Hitam Afrika