Bupati Biak Numfor: Saya Serahkan Semua ke Hakim

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis kepada Bupati Biak Numfor nonaktif.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Okt 2014, 13:17 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 13:17 WIB
Ekspresi Bupati Biak Usai Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis kepada Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk terkait kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain ‎di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Kuasa Hukum Yesaya, Pieter Ell‎ mengatakan, Yesaya siap menghadapi vonis tersebut. Kliennya juga menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terhadap vonis ini.

"Iya. Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," kata Pieter, Rabu (29/10/2014).

Namun begitu, Pieter enggan menerka-nerka berapa hukuman yang akan diterima kliennya itu. ‎"Kan belum diputus, jadi kita tidak usah berandai-andai‎," ujarnya.

Sedianya sidang vonis bagi Yesaya akan digelar pukul 14.00 WIB ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pidana selama 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan‎.

Jaksa menilai Yesaya telah terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Uang itu diterima Yesaya terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua.‎ Proyek tanggul laut sendiri merupakan program di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

‎Jaksa menilai, Yesaya terbukti melanggar dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya