Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Yesaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
‎"Menjatuhi terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Majelis menyatakan, Yesaya terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Uang itu diberikan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBNP 2014.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi‎ secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Artha.
Majelis dalam vonis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Yesaya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy. Serta tidak memberikan teladan sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia kepada sumpah jabatannya kepada masyarakat.
Sementara Majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti Yesaya tidak pernah dihukum, tenang, dan mengakui perbuatannya. Juga menjadi‎ tulang punggung keluarga.
Menanggapi vonis ini, Yesaya mengaku masih mempertimbangkan apakah menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Yesaya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Yesaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Didakwa Terima Suap, Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Bui
Majelis menyatakan, Yesaya terbukti menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
diperbarui 29 Okt 2014, 17:05 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 17:05 WIB
Terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk meninggalkan ruang sidang usai ditunda oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Takut Perang dan Instabilitas, Makin Banyak Warga Amerika Beli "Bungker" Anti-Bom
Profil dan Agama Gita Sinaga: Aktris Multitalenta dengan Ratusan Judul FTV
Tata Cara Sholat Dhuha 4 Rakaat: Manfaat dan Keutamaannya
Israel Lancarkan Operasi Tembok Besi ke Jenin di Tepi Barat, Tewaskan 8 Warga Palestina dan Lukai 35 Lainnya
KPPU Denda Google Rp 202 Miliar, Ini Gara-garanya
Longsor Pekalongan, Kemensos Amankan Bantuan Permakaman dan Logistik
Aksi Ular Hijau Melahap Burung Jalak Besar, Tampak Susah Telan Mangsa
Tim Transisi: Pramono-Rano Gagas 4 Hari Kerja di Jakarta saat Musim Hujan dan Kemarau
5 Potret Dwayne Johnson Pasrah Dirias Anak-Anaknya Sebelum Gym, dari Garang jadi Menggemaskan
Jejak Karier Menpar Widiyanti yang Kantongi Kekayaan Lebih Tinggi dari Presiden Prabowo
Bayi Hiu Putih Langka Muncul di California: Temuan yang Mengejutkan Ilmuwan
Polisi AS Bagikan AirTag ke Pengendara Demi Hindari Pencurian Mobil