Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah menjadi 10 tahun penjara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Feb 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 11:30 WIB
Crazy rich Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Crazy rich Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah menjadi 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan banding yang diajukan jaksa, atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Helena Lim sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Helena Lim.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.

"Iya (banding atas putusan Helena Lim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Akan tetapi, Harli belum mengetahui kapan sidang atas banding yang diajukan tersebut. Ia meminta hal ini ditanyakan kepada Pengadilan Tinggi (PT). "Harus ke PT ditanya nanti," ujar Harli.

Dalam surat salinan dengan nomor: 77/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST, banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Kemudian, surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.

Kemudian, dalam surat itu juga ada sejumlah nama lainnya yang turut diajukan banding atas putusan majelis hakim.

Mereka seperti Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung dan Achmad Albani.

Sidang vonis kasus korupsi timah yang melibatkan Helena Lim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 30 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.

Ketika mendengar keputusan hakim, ibunda Helena, Hoa Lien, tidak dapat menahan kesedihannya dan langsung histeris di ruang sidang. Suara tangisannya meminta kepada hakim agar anaknya dibebaskan.

"Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang," teriak Hoa Lien dengan histeris kepada Helena saat keluar dari ruang persidangan usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024), dikutip dari Antara.

Kehadiran Hoa Lien di persidangan adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Helena. Namun, kenyataan bahwa anaknya divonis bersalah membuatnya tidak kuasa menahan emosi hingga jatuh pingsan setelah sidang berakhir.

 

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kaleidoskop 2024: Rekaman Peristiwa di Indonesia dalam Bingkai Foto
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat masa hukuman penjara harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.

"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Prabowo Singgung Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan, 50 Tahun Lah

Usai Serahkan Jabatan Menhan, Presiden Prabowo Subianto Diarak ke Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai melaksanakan upacara acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi timah, yang dinilai ringan oleh publik.

Awalnya, Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

"Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita," tutur Prabowo Subianto dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya enggak ngerti hukum lagi," sambungnya.

Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

"Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," jelas dia.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," lanjutnya.

Prabowo kemudian menyinggung langkah hukum banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita," Prabowo menegaskan.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya