Vonis Berat Mantan Wakil Bupati Flores Timur di Kasus Korupsi Sistem Informasi Desa

Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan Agus Boli untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536.438.713

oleh Ola Keda Diperbarui 08 Mar 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 04:30 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (Foto: Istimewa/Ola Keda)
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (Foto: Istimewa/Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Flores Timur - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalan kasus korupsi sistem Informasi desa, Selasa 4 Maret 2025.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus Boli enam tahun penjara.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan Agus Boli untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536.438.713 dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Yuvinianus Gelang Making, dan Yohanes Pehan Gelar divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya