Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengakui akan menerbitkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ganti rugi. Namun, ia menegaskan bukan berarti ganti rugi atau uang kerohiman itu diberikan kepada semua warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau relokasi di lahan negara.
"Saya mau ubah Pergub lagi. Yang lama-lama kita masih kasih kalau ada surat (sertifikat). Tapi kalau yang baru-baru itu nggak kita kasih," ucap pria yang karib disapa Ahok itu di Hotel Century Park, Kamis (30/10/2014).
Hal itu lantaran warga yang baru menempati lahan dikhawatirkan akan menjual di bawah tangan. Maksudnya, dia meminta ganti rugi kepada pemerintah tetapi tetap menjual sertifikat ke pihak lain, sehingga mendapatkan 2 kali lipat keuntungan.
"Nggak lucu kan kalau gitu. Jadi kita lihat-lihatlah (seleksi)," kata Ahok.
Ia memberi contoh, di pinggiran Sungai Ciliwung yang seharusnya menjadi jalur inspeksi, banyak rumah yang dihuni warga selama puluhan tahun. Bahkan rumah-rumah itu mendapatkan sertifikat, padahal lahan itu bukan diperuntukkan untuk permukiman.
Saking banyak dan rumitnya proses pengadilan jika sertifikat itu ditelusuri, akhirnya Ahok setuju kembali memberikan ganti rugi.
"Padahal kita bilang kan kalau di inspeksi kita nggak mau ganti kan. Masa kita ke pengadilan, dari mana dia dapat sertifikat itu. Ya udah kita ganti deh. Gantinya mesti ada Pergub-nya. Kita lagi siapin. Supaya ada proses," jelas Ahok.
Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan memberikan ganti rugi sebesar 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi warga yang memiliki sertifikat. "Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek kena pajak kawasan itu," kata dia.
Ia menjelaskan, ganti rugi akan diberikan kepada warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan negara tapi tetap membayar pajak. Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut Saefullah, cara ini dapat mempersingkat proses pembebasan lahan daripada menuntut warga ke pengadilan. Sebab, saat ini masih banyak proyek pemerintah yang kerap terhambat pembebasan. (Ein)
Ahok: Uang Kerohiman Hanya untuk Warga Lama
Ahok menegaskan ganti rugi atau uang kerohiman hanya diberikan kepada warga yang punya sertifikat dan warga lama di lokasi tersebut.
diperbarui 30 Okt 2014, 16:35 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 16:35 WIB
Dipinang Prabowo untuk menjadi calon Wagub DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo, Ahok memilih hengkang dari Golkar dan bergabung dengan Gerindra. Sekarang ia juga tak sepaham dengan Gerindra dan menyatakan keluar (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Serahkan Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan di Puncak Peringatan HKN 2024
Profil Haji Isam, Mantan Tukang Ojek yang Jadi Crazy Rich Kalsel
IMM Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024
Relawan Pram-Doel Buat Posko Jaga Kotak Suara
Pertamax Tetap dan Pertamax Turbo Naik, Rincian Harga BBM Pertamina 1 Desember 2024
Jajal Motor YZF-R9, Aldi Satya Mahendra Mulai Beradaptasi Hadapi World Supersport 2025
Hina Fasilitas Kampus IIB Darmajaya, Dua Mahasiswi UBL Terancam Sanksi Ini
Sido Muncul Gelar Seminar Kesehatan dan Resmikan Gerai Sehat ke-7 di RS UKRIDA Jakarta
Mesir Desak Solusi Dua Negara untuk Hentikan Konflik Palestina-Israel
Gus Yahya: Musyawarah Luar Biasa NU Itu Mimpi di Siang Bolong
Hasil LaLiga: Krisis Berlanjut, Barcelona Dipermalukan Las Palmas
Penghormatan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal Dunia