Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawan PT Rifuel Andre Alexandria Risakota hadir menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dia mengungkapkan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkop UKM, dalam membantu bos PT Rifuel mengurus lelang proyek videotron.
Andre menyebut, PNS itu bernama Fitriadi Widodo. Bahkan, Andre juga kerap bertanya kepada Fitriadi mengenai pengurusan dokumen penawaran oleh PT Rifuel terhadap proyek videotron.
"Saya banyak tanya ke Fitriadi Widodo," ujar Andre di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Andre menjelaskan, dirinya mengenal Fitriadi lewat putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Riefan. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM itu diperkenalkan Riefan ke Andre di ‎kantornya.
"(Dikenalkan) sama Pak Riefan," ujar Andre.
Andre menjelaskan, dalam pengerjaan proyek ini, Riefan memerintahkan dirinya menjadi mandor pengerjaan 2 unit videotron di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 2012 lalu. Andre mengakui, dia dapat bonus dari Riefan terkait pengerjaan itu.
"Akhir tahun saya dapat Rp 20 juta," kata dia.
Ada pun dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Riefan Avrian yang ingin memenangkan tender videotron menemui Kepala Biro Umum Kemenkop UKM Hasnawi Bachtiar (almarhum). Hasnawi kemudian meminta Fitradi Widodo membantu perusahaan Riefan mengikuti lelang dan membuat dokumen penawaran.
Hasnawi juga meminta Fitriadi membuat sejumlah hal. Seperti rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), harga perkiraan sendiri (HPS), rencana anggaran biaya (RAB), serta meminta lelang segera dilaksanakan untuk kemudian dikordinasikan dengan Andre wakil dari PT Rifuel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.‎
Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Jaksa mendakwa ‎Riefan Avrian atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ado)
Saksi: Eks Anak Buah Syarief Hasan Bantu Urus Lelang Videotron
Andre menjelaskan, dirinya mengenal Fitriadi lewat putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Riefan.
diperbarui 30 Okt 2014, 21:05 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 21:05 WIB
sidang lanjutan kasus videotron dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/10). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Sikap Ini Bisa Buat Pasangan Tak Nyaman dan Meninggalkanmu, Introspeksi Segera
Catat, Masalah Tenaga Honorer Bakal Beres di Era Prabowo
Sepak Terjang Rusdi Kirana, Pimpinan MPR yang Berharta Rp 2,6 Triliun
Sosok Arini Subianto dan Profilnya, Miliarder Wanita yang Jarang Tersorot Media
KPPU Endus Praktik Monopoli Avtur, Bagaimana Kondisi Sebenarnya?
Satu-satunya Rumah di Desa Skotlandia Ini Dijual Seharga Rp2,7 Miliar, Minat Beli?
7 Zodiak yang Punya Love Language Act of Money, Royal Manjakan Pasangan
Sambangi Ponpes Babussalam Malang, Risma Bahas Program Kewirausahaan dan Ketahanan Pangan Santri
Inovasi Badak LNG Bantu Nelayan Kampung Tihi-Tihi Bisa Cari Nafkah Meski Cuaca Tak Bersahabat
Potret Pinka Haprani Anak Puan Maharani Tenteng Tas Rp40 Jutaan Saat Dilantik Jadi Anggota DPR
Mengapa NPWP Penting? Pahami Fungsi, Cara Daftar, dan Ceknya
Generasi Z Harus Bisa Ikuti Gaya Nabi untuk Masa Depan yang Keren