Keputusan KIH Keluarkan Mosi Tak Percaya Dinilai Teledor

Mosi tak percaya terhadap pimpinan DPR dinilai tidak prosedural.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Nov 2014, 04:01 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2014, 04:01 WIB
Rapat Penetapan Komisi, Anggota Dewan yang Baru Pada Bolos
Rapat paripurna DPR siang tadi batal mengesahkan mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lain. Pimpinan DPR dan Fraksi akhirnya sepakat melanjutkan itu dalam rapat konsultasi, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tuna

Liputan6.com, Jakarta - Mosi tidak percaya kepada 2 pimpinan DPR oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menjadi awal sederet manuver politik lanjutan. Namun tindakan itu dinilai tidak tepat karena tidak prosedural.

"Ini mosi yang teledor menurut saya. Seharusnya mosi dikeluarkan dengan beberapa prosedur," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat diskusi di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).

Menurut Ray, mosi seharusnya disosialisasikan dulu kepada sesama anggota dewan, baik KIH maupun KMP. Setelah itu melihat dukungan yang cukup, mosi baru dijadwalkan dan dibicarakan di tingkat paripurna. Kalau disetujui, kedua pimpinan DPR bisa dimakzulkan.

"Ini kan tidak. Mereka seperti bermain sendiri dengan membuat pimpinan DPR sementara dan berencana menggelar paripurna tandingan. Karena mosi tidak percayanya hanya kepada 2 pimpinan, yaitu Setya Novanto dan Agus Hermanto. Ini yang saya sebut mosi melampaui mosi yang seharusnya," tegas Ray.

Selain melalui mekanisme mosi, KIH sebenarnya bisa menggunakan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terlebih, mosi ditujukan hanya ditujukan bagi 2 pimpinan DPR.

Ray menjelaskan, mekanisme MKD yang dulu bernama Badan Kehormatan Dewan (BKD) pernah dilakukan kepada Marzuki Alie saat memimpin sidang kasus Century. Saat itu, terlihat, Marzukie mengambil keputusan yang menguntungkan kubunya saja.

"Ini juga bisa dilakukan KIH. Mudah saja, catat pimpinan DPR yang dirasa memihak pada satu kelompok, lalu kebijakan apa saja yang menunjukan keberpihakan itu, lalu laporkan ke MKD. Biar nanti mereka yang memproses," jelas Ray.

Meski sampai kini, laporan terhadap Marzuki Alie tidak juga diproses sampai habis masa jabatan sebagai Ketua DPR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya