Liputan6.com, Jakarta - Mosi tidak percaya kepada 2 pimpinan DPR oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menjadi awal sederet manuver politik lanjutan. Namun tindakan itu dinilai tidak tepat karena tidak prosedural.
"Ini mosi yang teledor menurut saya. Seharusnya mosi dikeluarkan dengan beberapa prosedur," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat diskusi di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
Menurut Ray, mosi seharusnya disosialisasikan dulu kepada sesama anggota dewan, baik KIH maupun KMP. Setelah itu melihat dukungan yang cukup, mosi baru dijadwalkan dan dibicarakan di tingkat paripurna. Kalau disetujui, kedua pimpinan DPR bisa dimakzulkan.
"Ini kan tidak. Mereka seperti bermain sendiri dengan membuat pimpinan DPR sementara dan berencana menggelar paripurna tandingan. Karena mosi tidak percayanya hanya kepada 2 pimpinan, yaitu Setya Novanto dan Agus Hermanto. Ini yang saya sebut mosi melampaui mosi yang seharusnya," tegas Ray.
Selain melalui mekanisme mosi, KIH sebenarnya bisa menggunakan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terlebih, mosi ditujukan hanya ditujukan bagi 2 pimpinan DPR.
Ray menjelaskan, mekanisme MKD yang dulu bernama Badan Kehormatan Dewan (BKD) pernah dilakukan kepada Marzuki Alie saat memimpin sidang kasus Century. Saat itu, terlihat, Marzukie mengambil keputusan yang menguntungkan kubunya saja.
"Ini juga bisa dilakukan KIH. Mudah saja, catat pimpinan DPR yang dirasa memihak pada satu kelompok, lalu kebijakan apa saja yang menunjukan keberpihakan itu, lalu laporkan ke MKD. Biar nanti mereka yang memproses," jelas Ray.
Meski sampai kini, laporan terhadap Marzuki Alie tidak juga diproses sampai habis masa jabatan sebagai Ketua DPR.
Keputusan KIH Keluarkan Mosi Tak Percaya Dinilai Teledor
Mosi tak percaya terhadap pimpinan DPR dinilai tidak prosedural.
diperbarui 01 Nov 2014, 04:01 WIBDiterbitkan 01 Nov 2014, 04:01 WIB
Rapat paripurna DPR siang tadi batal mengesahkan mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lain. Pimpinan DPR dan Fraksi akhirnya sepakat melanjutkan itu dalam rapat konsultasi, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tuna
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir