Sidang Tuntutan Sejoli Pembunuh Ade Sara Digelar Terpisah

Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, penyusunan berkas tuntutan sidang sebelumnya, terdakwa Hafitd bersaksi untuk terdakwa Assyifa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2014, 15:29 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 15:29 WIB
Pembunuh Ade Sara Khusyuk Berdoa di Sidang Perdana
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Ade Sara Angelina Suroto, dengan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, kedua terdakwa tak lagi disidangkan bersama seperti dalam sidang sebelumnya, pembacaan dakwaan keduanya digelar terpisah.

Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, terpisahnya pasangan sejoli ini lantaran berkas tuntutan kedua tersangka terpisah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang Hafitd dan Assyifa terpisah, karena berkas tuntutan keduanya juga berbeda," kata Hendrayanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Hendrayanto menjelaskan, dalam penyusunan berkas tuntutan persidangan sebelumnya, terdakwa Hafitd bersaksi untuk kekasihnya terdakwa Assyifa, begitu pun sebaliknya. Sehingga dalam penyusunan dan pembacaan tuntutan, sidang keduanya dipisah.

"Hafitd bersaksi untuk Assyifa, dan Assyifa bersaksi untuk Hafitd. Berkas tuntutan dari Jaksa sudah berdasarkan fakta persidangan dari masing-masing saksi," ucap dia.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, sidang tuntutan Hafitd digelar di ruangan R 3.06, bersama terdakwa kriminal lainnya. Sedangkan Assyifa akan disidang di ruang R 3.07.

Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Anggraini didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun. Hal ini terungkap ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hapsoro membacakan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer Pasal 340 KUHAPidana, yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Setelah kami pelajari, saudara didakwakan pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Hapsoro dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus lalu.

Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan sahabatnya Assyifa pada Maret lalu. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah sempat diajak berjalan-jalan ke beberapa tempat. Mayat Ade Sara lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi akhirnya membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya