Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya telah memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara terkait izin penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Siti, hal itu sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil dan memperhatikan hajat hidup orang banyak.
"Saya sebenarnya sudah diarahkan untuk menata perizinan dengan baik. Saya menerimanya dalam rangka penataan ini, maka seluruh perizinan kita hold dulu, kita tahan dulu sampai dengan SOP (standard operating procedure) atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan Bapak Presiden," ujar Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kata Bu Menteri, rencananya proses moratorium izin hutan akan berlaku 4 sampai 6 bulan, tergantung proses intregasi pemerintah dengan KPK.
Hari ini, Menteri Siti Nurbaya menyambangi Gedung KPK untuk menandatangani nota kesepakatan bersama dalam supervisi penegakan hukum yang terkait pada pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. KPK pun menyambut positif langkah yang ditempuh lembaganya.
"Tentu akan kita lanjutkan lagi terutama menyangkut supervisi dan kordinasi, kedua pengukuhannya, ketiga penegakan hukumnya. Yang paling menarik tentu penegakan hukumnya," pungkas Siti.
Beberapa waktu belakangan, KPK giat menyelidiki kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan hutan, dari kasus suap tanah makam, izin penggunaan hutan yang melibatkan bos Sentul City, sampai yang baru ini urusan izin hutan di Riau yang menyeret Gubernurnya Annas Ma'mun ke penjara. (Mut)
Menteri Siti Nurbaya Stop Izin Pengelolaan Hutan di Indonesia
Hal ini sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil.
diperbarui 07 Nov 2014, 15:05 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 15:05 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11). (Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!
Bentuk Jari Kaki dan Kepribadian: Mengungkap Karakter Melalui Anatomi Kaki
Shin Tae-yong Akhirnya Buka Mulut usai Dipecat Timnas Indonesia, Ucapkan Terima Kasih ke PSSI dan Erick Thohir
Basarah: PDIP Tidak Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintahan Prabowo
Perbedaan Saham dan Obligasi: Panduan Lengkap untuk Investor Pemula
Akun Penyebar Video Patwal RI 36 Minta Maaf ke Polri
Pandemi Disabilitas di Gaza: Tercatat 4.500 Amputasi Sejak Serangan Israel 7 Oktober 2023
Perbedaan Sakit Pinggang Haid dan Hamil: Panduan Lengkap untuk Wanita
Tren Gaya Hidup Sehat, Nu Skin Rilis Program Pengelolaan Berat Badan Teruji Klinis