Kronologi Terbongkarnya Sindikat Senjata Api Ilegal Cipacing

Dari pengembangan itu didapati 16 nama yang diduga pemilik bengkel pembuatan senpi ilegal di Cipacing itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Nov 2014, 20:36 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2014, 20:36 WIB
Pembuat Senjata Api Ilegal Diringkus
Menurut Mabes Polri, dalam setahun, para tersangka bisa memproduksi senjata api ilegal sebanyak 1.400 pucuk, Jakarta, Jumat (7/11/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ihwal pembongkaran sindikat bengkel pembuatan senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berawal dari informasi anggota Polri di lapangan tentang beberapa orang yang diduga terlibat pembuatan senpi ilegal di wilayah tersebut.

"Tim Mabes Polri kemudian melakukan pendalaman dan penindakan di Cipacing. Didapati bengkel perakitan senjata api ilegal di Cipacing milik saudara E. Selanjutnya kita tangkap dua pelaku lain, K dan A," ujar Kabareskrim Komjen Suhardi Alius di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Dari pengembangan itu didapati 16 nama yang diduga pemilik bengkel pembuatan senpi ilegal di Cipacing itu, tim menemukan 14 bengkel, dan mengamankan barang bukti. Seperti alat pembuat senpi serta meringkus 6 tersangka pembuat sekaligus perakit.

"Adapun kegiatan pengungkapan jaringan pembuat senjata api illegal ini, baru sebatas pembuatnya saja," ungkap dia.

Namun, masih kata Suhardi, untuk jaringan penampung dan pembeli, masih diselidiki serta didalami, sebab sudah ada beberapa target yang akan segera ditindaklanjuti. Adapun target tersebut meliputi beberapa wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap 14 bengkel pembuatan senjata api ilegal, dan pemegang senjata api ilegal di berbagai lokasi.

Dalam operasi yang digelar sebulan itu juga berhasil mengamankan 7 pelaku. Kini di antara 5 orang pelaku itu kini telah ditahan di Bareskrim. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya