Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian konflik kepemimpinan antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen sudah mencapai kesepakatan. KIH setidaknya akan memperoleh 25% kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hal itu dapat direalisasikan setelah dilakukan revisi UU MD3 dan Tata Tertib untuk penambahan jumlah wakil ketua komisi. Namun, Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar menilai kesepatakan tersebut tak sesuai ketentuan yang ada.
"Tambahannya tidak berkompromi dengan cara-cara yang tak memberikan pendidkan politik dan hukum yang baik kalau harus mengubah-ubah peraturan. UU dibuat serelatif itu nggak baik. Taat asas lah," ucap dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Yang harusnya dilakukan menurut Dossy adalah mengimplementasikan musyawarah mufakat dengan menggunakan prinsip adil dan proporsional. Apabila merevisi UU MD3, maka menurutnya telah terjadi praktik transaksional di lembaga DPR yang terhormat
Yang paling penting menurut Dossy adalah parlemen jangan sampai bisa diotak-atik dengan mudahnya. Dossy mengatakan bukan masalah KIH bisa memperoleh kedudukan, melainkan bagaimana tidak ada tirani di DPR karena sistem bernegara mengedepankan musyawarah.
"Jadi kita menolak. Ini bukan diberi dan memberi, ini salah arah," tegas Dossy. (Mut)
Hanura Tolak Kursi Pimpinan AKD Melalui Revisi UU MD3
Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar menilai kesepatakan antara KIH dan KMP di DPR tak sesuai ketentuan yang ada dan tidak taat asas.
Diperbarui 11 Nov 2014, 13:04 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 13:04 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto (dua kiri) menyaksikan Perwakilan KIH Fraksi PDIP Pramono Anung (kiri) bersalaman dengan Ketua Harian Koalisi Merah Putih Idrus Marham (kanan), Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan
Memahami Kepribadian Arsitek: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan INTJ
Rasio Kewirausahaan RI Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand
Fakta-Fakta Managemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat
Jadi Pelatih Feyenoord, Robin van Persie Terhindar Reuni dengan Arsenal di Liga Champions
Eksklusif 6 Fakta Danur 4 Syuting Besok: Penantian Fans Dibayar Lunas, Prilly Latuconsina Comeback!
Wali Kota Semarang Agustina Tunda Ikut Retret di Magelang: Sesuai Instruksi Ketum
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persebaya Surabaya: Sikat Bajul Ijo, Tangsel Warriors Naik ke Peringkat 2
Perusahaan di China Dikritik Gara-gara Batasi Waktu Karyawan ke Toilet