Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali memberikan tanggapan terkait kisruh wacana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia menegaskan pihaknya tidak akan menghapus kolom agama karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Karena UU tentang kolom agama itu sudah final. Permasalahannya, persepsi di daerah itu belum sama bagi warga negara Indonesia yang usianya sudah bisa mendapatkan KTP tapi tidak mendapatkan KTP karena keyakinannya diluar enam agama itu," kata Tjahjo saat berkunjung ke kantor Liputan6.com, ditulis Selasa (11/11/2014).
Padahal, lanjut Tjahjo, KTP itu merupakan nafas dan nyawa bagi warga negara. Dia pun kembali mengatakan bahwa kolom agama sangat penting keberadaannya.
"Kolom agama itu penting untuk pernikahan, pemakaman, pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Paspor. (Pro kontra terkait kolom agama) ini hanya karena salah tafsir saja," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menjelaskan, pengosongan agama hanya dibolehkan bagi penganut aliran kepercayaan yang belum diakui oleh pemerintah. Hal itu, sambungnya, sebagai Mendagri dia harus melayani warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
"Sepanjang aliran kepercayaan itu tidak sesat, tidak bertentangan dengan UU, tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar kitab suci agama," tutur dia.
Saat ditanya adanya desakan dari sebagian pihak yang menginginkan agar semua aliran kepercayaan dicantumkan di KTP, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan bentuk masukan dari masyarakat.
"Itu masukan masyarakat nanti akan saya sampaikan. Saya sebagai Mendagri tidak menginginkan adanya warga negara kelas A, kelas B atau warga minoritas," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Seta‎ra Institute meminta pemerintah untuk menghapus kolom agama. pencantuman kolom KTP selama ini dianggap tidak mempunyai urgensi dengan kepentingan pendataan kependudukan dan catatan sipil.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kolom agama tak perlu dikosongkan dan tetap diisi bagi WNI yang memiliki paham kepercayaan. (Mut)
Mendagri Sebut Kisruh Wacana Kolom Agama Hanya Salah Tafsir
Dia menegaskan pihaknya tidak akan menghapus kolom agama karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
diperbarui 11 Nov 2014, 17:54 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 17:54 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono: Saya Harap Pilkada Jakarta 1 Putaran Agar Tidak Terjadi Ketegangan
Cegah Diabetes pada Anak, IDAI Sarankan Pemerintah Atur Takaran Gula dan Cantumkan pada kemasan Makanan
Waskita Beton Kantongi NKB Rp 13,78 Miliar dari Bisnis Sewa Alat
Pendidikan Tinggi tapi Belum Dapat Pekerjaan? Ini Nasihat Buya Yahya dan Amalan Doa Cepat Kerja
Keruntuhan Harga Emas Tertahan Permintaan Safe Haven
Daftar Pemain dan Link Nonton Film Komedi Sonic The Hedgehog (2020), Tayang Eksklusif di Vidio
TPS Lokasi Mencoblos Hampir Semua Paslon Pilwali Kota Malang Ada di Lowokwaru
Apa Itu Recharge Adalah: Panduan Lengkap Pengisian Ulang Energi
TNI-Polri Siagakan Jutaan Personel Bantu Amankan Pilkada Serentak 2024
Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Anthony Ginting Bidik Gelar Ketiga di Indonesia Masters 2025
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman