Setara Institute Minta Kolom Agama di KTP Dihapus

Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Seta‎ra Institute menemui Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di kantornya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 10 Nov 2014, 15:50 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 15:50 WIB
Revisi UU untuk Mengakomodir Aliran Kepercayaan Terhambat DPR
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Seta‎ra Institute menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk mendesak Lukman menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya usai bertemu dengan Menag mengatakan, pencantuman kolom KTP selama ini dianggap tidak mempunyai urgensi dengan kepentingan pendataan kependudukan dan catatan sipil.

"Pertama itu karena prinsip HAM. Kami sampaikan ke Pak Menteri, sebenarnya gak setuju dengan kolom agama di KTP,  apa kepentingannya? Apa kaitannya dengan pelayanan publik? Menurut kami tidak ada. Itu tidak terlalu penting," ujar Bonar, Selasa, (10/11/2014).

Menurut Bonar, bila alasan pencantuman KTP hanya untuk kepentingan pendataan kependudukan, kolom agama tersebut bisa saja ditempatkan pada data kependudukan lain selain KTP.  

"Kalau ada masalah dengan pemakaman, dalam undang-undang yang disebut dokumen kependudukan tidak hanya KTP, ada data base kependudukan. Masalah agama bisa dicantumkan data base kependudukan lain," ucap Bonar.

Dia pun mengungkapkan, pencantuman kolom agama untuk saat ini sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan. Pasalnya, agama yang dapat dicantumkan hanyalah 6 agama yang diakui oleh pemerintah. Sedangkan, tujuan pencantuman KTP sendiri, sejak awal dilakukan bukan untuk pendataan kependudukan seperti alasan pemerintah saat ini.

"‎Kolom agama di KTP muncul tahun 1967, dan sejak merdeka sampai 1967, gak ada kolom agama di KTP. Tapi setelah kebijakan Orde Baru, itu harus ada kolom agama, tujuannya untuk pastikan semua beragama dan untuk meredam komunis saat itu," kata dia.

Setara mengusulkan, bila penghapusan tersebut dirasa sulit, Kementerian Agama harus mengakomodir seluruh agama dan keyakinan yang dimiliki masyarakat untuk dapat masuk dalam kolom agama dan keyakinan.  

"Supaya tidak ada diskriminasi, seharusnya diperlakukan setara, agama dan kepercayaan dicantumkan di KTP, memang terkesan rumit, banyak, karena ada ratusan dan kepercayaan lain. Tapi kalau itu dikomputerisasi, akan mudah. Misalnya keyakinan Sastradarma, Sunda Wiwitan, masukkan, ini akan mudah," ucapnya.

"Jadi usul kami KTP di hapus, atau semua agama dicantumkan. Karena akan ada diskriminasi, ini agama-agama diakui, tapi yang lokal-lokal tidak," lanjut dia. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya