Pengacara: Tak Ada Niat Sekecil Debu Membunuh Ade Sara

Bila diperhatikan dengan seksama, lanjut Hendra, tuntutan jaksa seharusnya memperhatikan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Nov 2014, 17:52 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 17:52 WIB
Ahmad Imam Al Hafitd
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dituntut penjara seumur hidup (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd membacarakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Hafitd, Hendrayanto mengatakan kliennya tidak berniat sedikitpun untuk membunuh Sara.

"Kami yakin terdakwa tidak ada niat sekecil debu pun untuk membunuh korban, baik tidak disengaja apalagi hingga merencanakan hal ini hingga menyebabkan korban meninggal," kata Hendrayanto saat membacakan pledoi di ruang sidang, Selasa (11/11/2014).

Bila diperhatikan dengan seksama, lanjut Hendra, tuntutan jaksa seharusnya memperhatikan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. Tuntutan penjara seumur hidup dengan menerapkan Pasal 340 seharusnya tidak digunakan dalam menuntut Hafitd.

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sesuatu yang salah tapi jauh di lubuk hati terdakwa tiada niat peristiwa ini yang diharapkan dengan kematian korban," lanjut Hendra.

Hendra menjelaskan, dalam fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Dalam visum maupun fakta persidangan tidak ada unsur pembunuhan berencana.

Hasil visum pada 11 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr Wibisana Widiatmaka, dokter forensik RSCM pada kesimpulannya disebutkan pada mayat perempuan dewasa terdapat luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.

Selanjutnya ditemukan pula adanya gumpalan dalam rongga mulut, serta tanda gangguan proses pernafasan. Menurut Hendrayanto, dalam visum tidak ada yang menunjukkan Ade Sara meninggal karena proses pembunuhan berencana.

"Sebab matinya orang ini akibat sumbatan pada rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Bila ada rencananya pastinya terdakwa menyiapkan cara-cara bagaimana membunuh korban bukan dengan sumbatan kertas tisu bahkan bagaimana menyembunyikan perbuatan hingga sempurnanya perencanaan pembunuhan," jelas Hendra.

Sedangkan alat setrum yang ada di mobil juga sudah terbantahkan sebagai alat yang digunakan dalam proses pembunuhan berencana. Karena, alat itu sudah ada sejak lama.

"Alat penyetrum yang ada dalam mobil bukan sengaja disiapkan sebagai alat untuk membunuh korban. Sebab, alat itu memang ada dalam mobil sebagai alat pengamanan diri dalam perjalanan," ucap Hendra.

Dalam persidangan, kata Hendra, jaksa tidak bisa memperlihatkan kesesuaian antara fakta persidangan, barang bukti, dan hasil visum yang menunjukan perbuatan terencana.

"Jelas tuntutan jaksa adalah tuntutan murka sudah terbutakan dengan fakta-fakta persidangan hingga rumusan dalam unsur perencanaan pun dipaksakan dan terkesan tuntutan balas dendam," tutup Hendra.

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa pembunuh Ade Sara, Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa mengatakan, keduanya terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya