Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd membacarakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Hafitd, Hendrayanto mengatakan kliennya tidak berniat sedikitpun untuk membunuh Sara.
"Kami yakin terdakwa tidak ada niat sekecil debu pun untuk membunuh korban, baik tidak disengaja apalagi hingga merencanakan hal ini hingga menyebabkan korban meninggal," kata Hendrayanto saat membacakan pledoi di ruang sidang, Selasa (11/11/2014).
Bila diperhatikan dengan seksama, lanjut Hendra, tuntutan jaksa seharusnya memperhatikan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. Tuntutan penjara seumur hidup dengan menerapkan Pasal 340 seharusnya tidak digunakan dalam menuntut Hafitd.
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sesuatu yang salah tapi jauh di lubuk hati terdakwa tiada niat peristiwa ini yang diharapkan dengan kematian korban," lanjut Hendra.
Hendra menjelaskan, dalam fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Dalam visum maupun fakta persidangan tidak ada unsur pembunuhan berencana.
Hasil visum pada 11 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr Wibisana Widiatmaka, dokter forensik RSCM pada kesimpulannya disebutkan pada mayat perempuan dewasa terdapat luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.
Selanjutnya ditemukan pula adanya gumpalan dalam rongga mulut, serta tanda gangguan proses pernafasan. Menurut Hendrayanto, dalam visum tidak ada yang menunjukkan Ade Sara meninggal karena proses pembunuhan berencana.
"Sebab matinya orang ini akibat sumbatan pada rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Bila ada rencananya pastinya terdakwa menyiapkan cara-cara bagaimana membunuh korban bukan dengan sumbatan kertas tisu bahkan bagaimana menyembunyikan perbuatan hingga sempurnanya perencanaan pembunuhan," jelas Hendra.
Sedangkan alat setrum yang ada di mobil juga sudah terbantahkan sebagai alat yang digunakan dalam proses pembunuhan berencana. Karena, alat itu sudah ada sejak lama.
"Alat penyetrum yang ada dalam mobil bukan sengaja disiapkan sebagai alat untuk membunuh korban. Sebab, alat itu memang ada dalam mobil sebagai alat pengamanan diri dalam perjalanan," ucap Hendra.
Dalam persidangan, kata Hendra, jaksa tidak bisa memperlihatkan kesesuaian antara fakta persidangan, barang bukti, dan hasil visum yang menunjukan perbuatan terencana.
"Jelas tuntutan jaksa adalah tuntutan murka sudah terbutakan dengan fakta-fakta persidangan hingga rumusan dalam unsur perencanaan pun dipaksakan dan terkesan tuntutan balas dendam," tutup Hendra.
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa pembunuh Ade Sara, Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa mengatakan, keduanya terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pengacara: Tak Ada Niat Sekecil Debu Membunuh Ade Sara
Bila diperhatikan dengan seksama, lanjut Hendra, tuntutan jaksa seharusnya memperhatikan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan.
Diperbarui 11 Nov 2014, 17:52 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 17:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dituntut penjara seumur hidup (Liputan6.com/ Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Balik Lebaran, 2.010 Pemudik Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Pengunjung Asal Bandung Jadi Korban Keganasan Pantai Selatan Garut
5 Fenomena Astronomi April 2025, Ada Pink Moon hingga Hujan Meteor
Wasiat Terakhir Aktor Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Maknanya dalam Islam
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang