Assyifa Pembunuh Ade Sara Histeris Dituntut Penjara Seumur Hidup

Setali tiga uang dengan terdakwa Hafitd, Jaksa juga menilai tak ada yang meringankan terdakwa Assyifa selama sidang pembunuhan Ade Sara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2014, 20:10 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 20:10 WIB
Wajah Penyesalan Tersangka Pembunuh Ade Sara
Dengan berkerudung hitam, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa, tampak lebih segar dengan sedikit hiasan bedak dan lipstik merah tipis, (16/9/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto juga dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifa terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.

Tak hanya itu, Jaksa Toton juga menyebut terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd juga melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata Toton saat membacakan dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Toton menjelaskan, selama menjalani persidangan, banyak hal-hal yang memberatkan Assyifa. Pertama adalah perbuatan Assyifa yang menyebabkan Ade Sara meninggal dunia.

Selain itu, Toton juga menilai perbuatan Assyifa yang menyebabkan putusnya garis keturunan dari pasangan Suroto dan Elizabeth Diana Dewayani, karena Ade Sara merupakan anak semata wayang dari pasangan tersebut.

"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton.

Selain itu, lanjut Toton, selama persidangan terdakwa sering mangkir dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Toton.

Sementara Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Hapsoro mengatakan, pihak terdakwa bisa melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Selasa 11 November 2014.

"Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa," kata Hapsoro.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Assyifa langsung menangis histeris. Ia tidak percaya bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa.

Dia terus menangis dan tak kuasa beranjak dari kursi pesakitan di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sang ibu yang mengenakan busana hitam dan cadar, serta jilbab berwarna hitam terlihat berupaya menenangkan Assyifa.

Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan sahabatnya Assyifa pada Maret lalu. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah sempat diajak berjalan-jalan ke beberapa tempat.

Ade Sara disetrum, disumpal kertas koran dan tisu, lehernya dijerat tali tas. Mayat Ade Sara lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya