Liputan6.com, Jakarta - Juru lobi Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung memperkirakan, proses revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib akan selesai dalam tempo dua pekan. Termasuk soal pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) antara KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP) menyusul islah kedua koalisi tersebut beberapa waktu lalu.
"Saya meyakini ini pasti bisa selesai paling lama 2 minggu," ucap Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia mengatakan, untuk melakukan revisi, Badan Legislatif (Baleg) perlu dibentuk terlebih dahulu. Jika sudah terbentuk, maka Baleg bakal mengajukan revisi ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Prolegnas inilah yang kemudian digunakan untuk mengubah UU MD3 dan Tatib. Pramono mengatakan, sudah ada kesepakatan dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Dan pemerintah juga sudah pasti mendukung. Maka sebelum 5 Desember (reses), harapannya semua yang berkaitan dengan perubahan pasal-pasal itu bisa diselesaikan," ucap dia.
Lalu bagaimana dengan beberapa fraksi yang sempat menolak kesepakatan untuk merevisi UU MD3 itu, yakni Partai Nasdem dan Partai Hanura?
"Memang kecepatan (informasi) belum bisa diterima oleh semua anggota yang ada. (Penolakan) Ya karena belum mendapatkan informasi," tandas Pramono.
Fraksi-fraksi di DPR yang terbagi dalam 2 kubu, yakni KIH-KMP memutuskan untuk mengadakan islah atau perdamaian. Islah politik KIH-KMP itu berlangsung di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto di lantai 3 Gedung Nusantara III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 November 2014.