Liputan6.com, Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta digelar untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta. Sidang yang berlangsung di Gedung Balaikota, dihadiri unsur perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta itu, dimulai siang tadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap, sidang tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara unsur pengusaha dan perwakilan pekerja malam ini dan tidak terjadi penundaan.
"Kita tunggu saja hasilnya. Formulanya sudah jadi, KHL (kebutuhan hidup layak) sudah setuju. Pertumbuhan ekonomi berapa, pertumbuhan harga sudah, ada rumusnya, tinggal kita masukin dan sudah ketemu," ujar Ahok, Selasa (12/11/2014).
Bila hasil tersebut telah disepakati, Ahok mengatakan, langkah Dewan pengupahan selanjutnya yaitu menyerahkan hasil tersebut kepadanya untuk kemudian disahkan besaran jumlah UMP DKI Jakarta.
"Ya nanti setelah selesai laporkan ke saya, saya putuskan," kata dia.
Ahok memperkirakan, berdasarkan ketetapan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, jumlah angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta sebesar Rp 2.538.174. Maka, besaran UMP akan mengalami kenaikan, namun angkanya tidak jauh berbeda dengan jumlah KHL tersebut.
"Saya kira nggak bakal lebih dari 2,7 (juta). KHL kan formula. Biarin saja, kita nggak mau pengaruhi mereka (ada yang lebih tinggi dari Jakarta)," kata dia.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengakui, proses penentuan UMP ini memang jauh melewati dari batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu pada 1 November 2014.
Dia berharap, besaran UMP DKI Jakarta sudah bisa diputuskan malam ini dan tidak terjadi penundaan.
"Seharusnya kan 1 November sudah diputuskan. Tetapi karena prosesnya berlarut-larut makanya molor. Tapi diharapkan Rabu (12/11/2014) sudah final," ungkap dia.
Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah penyangga Jakarta untuk tidak menunggu keputusan besaran UMP DKI Jakarta. Selama ini daerah-daerah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan lain-lain selalu menunggu putusan UMP Ibukota, baru menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
"Kita mengharap pada Dewan Pengupahan daerah penyangga Jakarta agar jangan menunggu kita. Karena selama ini kita dijadikan barometernya. Jadinya daerah-daerah itu pun berlarut-larut penetapannya. Kalau mereka sudah ketemu angkanya silakan langsung diputuskan," tandas Sarman. (Ans)
Ahok: Besaran Upah DKI Jakarta Tak Akan di Atas Rp 2,7 Juta
Ahok berharap, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan bersama antara unsur pengusaha dan perwakilan pekerja malam ini.
diperbarui 12 Nov 2014, 17:58 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 17:58 WIB
Ahok menegaskan dirinya sudah mempersiapkan surat pengunduran diri yang akan dikirimkan hari ini juga ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Jakarta, Rabu (10/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Presiden AS Donald Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng