Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 setelah melalui rapat yang cukup alot hingga hampir tengah malam. Dalam rapat itu akhirnya KHL ditetapkan senilai Rp 2.538.174,31.
"Rapat sudah digelar beberapa kali. Memang cukup alot karena kan dimulai dari jam 01.00 siang sampai jam 10.00 malam. Nilainya Rp 2.538.174,31," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, Kamis, 6 Oktober 2014 malam.
Dia menyebutkan 3 item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan tabloid. "Sudah sepakat semua yang 3 item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati," ucapnya.
"Setelah ada nilai KHL ini, baru kita nanti buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt (Pelaksana tugas) Gubernur rencananya rapat Rabu depan. Kita hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur. Kemudian kita umumkan kepada publik," terang dia.
Dalam rapat, hampir semua unsur Dewan Pengupahan hadir di antaranya pengusaha, pemerintah dan ahli. Sedangkan unsur buruh absen karena sakit.
Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.
"Kita pastikan nilai UMP tahun ini juga akan lebih tinggi dari KHL," tandas Priyono.