Jaksa: Minta Bebas, Syifa Seperti Tak Berperan Bunuh Ade Sara

Jaksa menyatakan, penasihat hukum Assyifa tidak konsisten menyampaikan fakta hukum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Nov 2014, 20:12 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 20:12 WIB
Assyifa Ramadhani
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan Assyifa Ramadhani dipatahkan jaksa. Salah satu yang membuat jaksa heran, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto itu meminta bebas dari segala tuduhan yang
dilayangkan padanya.

Dalam pembacaan jawaban atas pembelaan, jaksa penuntut umum Adjie Susanto mengatakan, pleidoi kuasa hukum Assyifa yang meminta pembebasan dari tahanan sementarai tidak mencerminkan keadilan dan tidak proporsional.

"Tidak mencerminkan keadilan. Pembelaan tidak proporsional dengan menghilangkan kesalahan dan meminta dibebaskan tapi terdakwa mengakui perbuatannya," kata Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(25/11/2014).

Tuntutan yang dibacakan jaksa sebagai acuan pleidoi memang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Assyifa. Assyifa dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Saat pleidoi pekan lalu, Assyifa meminta bebas dari tuntutan primer, sedangkan untuk tuntutan subsider dan lebih subsider tidak diperhatikan

"Pembebasan hanya pada premier. Sungguh pleidoi tidak adil. Kesalahan secara nyata dilakukan oleh Assyifa. Tapi seakan Assyifa tidak berbuat apa-apa dan tidak memiliki peran apa-apa atas meninggalnya Ade Sara,"
lanjut Adjie.

Tuntutan jaksa juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Assyifa. Tapi hal ini justru menjadi sorotan oleh jaksa. Seharusnya, dalam pleidoi, kuasa hukum menyajikan dalil lain yang membantah hal itu bukan malah menguraikan hal yang sama seperti yang tertuang dalam dakwaan.

"Dalil membuktikan unsur sengaja, penasihat hukum tidak konsisten menyampaikan fakta hukum. Kalau dianggap JPU tidak menyajikan kesengajaan harusnya penasihat hukum menyajikan fakta lainnya. Bukan malah menyajikan fakta persidangan. Sehingga dalil pleidoi sudah terbantahkan," tandas Adjie. (Mvi/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya