Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan Assyifa Ramadhani dipatahkan jaksa. Salah satu yang membuat jaksa heran, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto itu meminta bebas dari segala tuduhan yang
dilayangkan padanya.
Dalam pembacaan jawaban atas pembelaan, jaksa penuntut umum Adjie Susanto mengatakan, pleidoi kuasa hukum Assyifa yang meminta pembebasan dari tahanan sementarai tidak mencerminkan keadilan dan tidak proporsional.
"Tidak mencerminkan keadilan. Pembelaan tidak proporsional dengan menghilangkan kesalahan dan meminta dibebaskan tapi terdakwa mengakui perbuatannya," kata Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(25/11/2014).
Tuntutan yang dibacakan jaksa sebagai acuan pleidoi memang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Assyifa. Assyifa dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat pleidoi pekan lalu, Assyifa meminta bebas dari tuntutan primer, sedangkan untuk tuntutan subsider dan lebih subsider tidak diperhatikan
"Pembebasan hanya pada premier. Sungguh pleidoi tidak adil. Kesalahan secara nyata dilakukan oleh Assyifa. Tapi seakan Assyifa tidak berbuat apa-apa dan tidak memiliki peran apa-apa atas meninggalnya Ade Sara,"
lanjut Adjie.
Tuntutan jaksa juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Assyifa. Tapi hal ini justru menjadi sorotan oleh jaksa. Seharusnya, dalam pleidoi, kuasa hukum menyajikan dalil lain yang membantah hal itu bukan malah menguraikan hal yang sama seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Dalil membuktikan unsur sengaja, penasihat hukum tidak konsisten menyampaikan fakta hukum. Kalau dianggap JPU tidak menyajikan kesengajaan harusnya penasihat hukum menyajikan fakta lainnya. Bukan malah menyajikan fakta persidangan. Sehingga dalil pleidoi sudah terbantahkan," tandas Adjie. (Mvi/Riz)
Jaksa: Minta Bebas, Syifa Seperti Tak Berperan Bunuh Ade Sara
Jaksa menyatakan, penasihat hukum Assyifa tidak konsisten menyampaikan fakta hukum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina.
Diperbarui 25 Nov 2014, 20:12 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 20:12 WIB
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kulit Ayam Crispy yang Renyah dan Lezat
Doa Pendek agar Rezeki Selalu Bertambah, Terbukti Manjur Kata Ustadz Khalid Basalamah
Apple Umumkan iPhone 16e, Cek Spesifikasi dan Harganya?
Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Arti Mimpi Kita Selingkuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Menggelisahkan
Mengenal Lagi Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Sering Terlupakan
Gyokeres Belum Pasti, Manchester United Lirik Striker yang Pernah Hancurkan Bek Sendiri
Cara Memadukan Teh dan Cokelat yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kolesterol Jahat
Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara