Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan Assyifa Ramadhani dipatahkan jaksa. Salah satu yang membuat jaksa heran, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto itu meminta bebas dari segala tuduhan yang
dilayangkan padanya.
Dalam pembacaan jawaban atas pembelaan, jaksa penuntut umum Adjie Susanto mengatakan, pleidoi kuasa hukum Assyifa yang meminta pembebasan dari tahanan sementarai tidak mencerminkan keadilan dan tidak proporsional.
"Tidak mencerminkan keadilan. Pembelaan tidak proporsional dengan menghilangkan kesalahan dan meminta dibebaskan tapi terdakwa mengakui perbuatannya," kata Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(25/11/2014).
Tuntutan yang dibacakan jaksa sebagai acuan pleidoi memang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Assyifa. Assyifa dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat pleidoi pekan lalu, Assyifa meminta bebas dari tuntutan primer, sedangkan untuk tuntutan subsider dan lebih subsider tidak diperhatikan
"Pembebasan hanya pada premier. Sungguh pleidoi tidak adil. Kesalahan secara nyata dilakukan oleh Assyifa. Tapi seakan Assyifa tidak berbuat apa-apa dan tidak memiliki peran apa-apa atas meninggalnya Ade Sara,"
lanjut Adjie.
Tuntutan jaksa juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Assyifa. Tapi hal ini justru menjadi sorotan oleh jaksa. Seharusnya, dalam pleidoi, kuasa hukum menyajikan dalil lain yang membantah hal itu bukan malah menguraikan hal yang sama seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Dalil membuktikan unsur sengaja, penasihat hukum tidak konsisten menyampaikan fakta hukum. Kalau dianggap JPU tidak menyajikan kesengajaan harusnya penasihat hukum menyajikan fakta lainnya. Bukan malah menyajikan fakta persidangan. Sehingga dalil pleidoi sudah terbantahkan," tandas Adjie. (Mvi/Riz)
Jaksa: Minta Bebas, Syifa Seperti Tak Berperan Bunuh Ade Sara
Jaksa menyatakan, penasihat hukum Assyifa tidak konsisten menyampaikan fakta hukum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina.
Diperbarui 25 Nov 2014, 20:12 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 20:12 WIB
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menlu Sugiono Harap Seluruh WNI yang Berada di Myanmar dalam Kondisi Baik
Sembunyikan Sabu di Alat Vital, Wanita Nekat Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Sukabumi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 4 April 2025
Resep Praktis Matcha Latte Ekonomis, Cocok untuk Minuman Libur Lebaran di Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham Hostpur, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hukum Puasa Syawal Hanya di Hari Jumat, Bolehkah? Simak Kata UAS dan UAH
Tim SAR Gabungan Evakuasi Satu Korban Tewas Longsor Cangar Mojokerto
Arus Balik Lebaran, 2.010 Pemudik Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Pengunjung Asal Bandung Jadi Korban Keganasan Pantai Selatan Garut
5 Fenomena Astronomi April 2025, Ada Pink Moon hingga Hujan Meteor
Wasiat Terakhir Aktor Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Maknanya dalam Islam
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United