Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan Assyifa Ramadhani dipatahkan jaksa. Salah satu yang membuat jaksa heran, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto itu meminta bebas dari segala tuduhan yang
dilayangkan padanya.
Dalam pembacaan jawaban atas pembelaan, jaksa penuntut umum Adjie Susanto mengatakan, pleidoi kuasa hukum Assyifa yang meminta pembebasan dari tahanan sementarai tidak mencerminkan keadilan dan tidak proporsional.
"Tidak mencerminkan keadilan. Pembelaan tidak proporsional dengan menghilangkan kesalahan dan meminta dibebaskan tapi terdakwa mengakui perbuatannya," kata Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(25/11/2014).
Tuntutan yang dibacakan jaksa sebagai acuan pleidoi memang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Assyifa. Assyifa dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat pleidoi pekan lalu, Assyifa meminta bebas dari tuntutan primer, sedangkan untuk tuntutan subsider dan lebih subsider tidak diperhatikan
"Pembebasan hanya pada premier. Sungguh pleidoi tidak adil. Kesalahan secara nyata dilakukan oleh Assyifa. Tapi seakan Assyifa tidak berbuat apa-apa dan tidak memiliki peran apa-apa atas meninggalnya Ade Sara,"
lanjut Adjie.
Tuntutan jaksa juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Assyifa. Tapi hal ini justru menjadi sorotan oleh jaksa. Seharusnya, dalam pleidoi, kuasa hukum menyajikan dalil lain yang membantah hal itu bukan malah menguraikan hal yang sama seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Dalil membuktikan unsur sengaja, penasihat hukum tidak konsisten menyampaikan fakta hukum. Kalau dianggap JPU tidak menyajikan kesengajaan harusnya penasihat hukum menyajikan fakta lainnya. Bukan malah menyajikan fakta persidangan. Sehingga dalil pleidoi sudah terbantahkan," tandas Adjie. (Mvi/Riz)
Jaksa: Minta Bebas, Syifa Seperti Tak Berperan Bunuh Ade Sara
Jaksa menyatakan, penasihat hukum Assyifa tidak konsisten menyampaikan fakta hukum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina.
diperbarui 25 Nov 2014, 20:12 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 20:12 WIB
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata
Sisi Lain Patrick Kluivert: Tidak Kaget Makanan Indonesia, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Belajar Bahasa
Astana Oetara: Kompleks Pemakaman, Cagar Budaya, dan Pusat Kebudayaan Peninggalan Mangkunegara VI
Aksi Jamrud dan Wali Berujung Tampil Bareng, Panaskan Panggung Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade Indosiar Luar Biasa
Hasil Piala FA Arsenal vs Manchester United: Dramatis, 10 Setan Merah Menang Adu Penalti
Kisah 3 Pemabuk Berkelahi Gara-Gara Foto Mbah Hamid Pasuruan, Diceritakan Gus Baha
Lucky Hakim, Desy Ratnasari hingga Bobby Maulana Flashback Momen Jadi Host dan Artis Indosiar di Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade
Patrick Kluivert Kenalan dengan 5 Pemain Lokal Timnas Indonesia, Ada Nathan Tjoe-A-On?
Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang
Fungsi Radio: Peran Penting dalam Komunikasi dan Hiburan
10.548 Keluarga di Jakarta Terima Bansos Sembako dan PKH
Hasjim Djalal Meninggal Dunia, Menlu: Kemlu Kehilangan Diplomat Senior