PBNU Dukung Penghentian Kurikulum 2013

PBNU menilai kurikulum 2013 sangat memberatkan peserta didik.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Des 2014, 21:19 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 21:19 WIB
Ketua PBNU: Ajaran ISIS Ancam NKRI
Ketua PBNU Said Aqil Siradj (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menghentikan Kurikulum 2013. Kurikulum itu karena dinilai sangat memberatkan peserta didik.

"Saya sendiri saja mengaku bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 sangat kacau dan memberatkan anak didik. Untuk itu, saya sangat setuju kalau itu dihentikan," tegas Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj di Mataram, Minggu (7/12/2014).

Said Aqil berharap pemerintah segera melakukan perbaikan, demi kebaikan dunia pendidikan Indonesia.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Menbud Dikdasmen) Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia untuk disempurnakan.

"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir," kata Anies Baswedan di Jakarta, kemarin.

"Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata," ujar Anies di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam.

Sedangkan bagi sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama 3 semester, Kemenbud Dikdasmen tetap mewajibkan kurikulum tersebut diberlakukan.

"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir," terang Anies.

Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada tahun pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi hanya sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 dan juga sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013. (Ant/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya