Liputan6.com, Jakarta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan agar pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam sidang pleno komisi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan harus wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," kata Idris.
Advertisement
Hal itu menyusul negara-negara lain, seperti India, Australia, Amerika sudah menerapkan batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Di samping itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama NU memutuskan, pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.
"Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital (child online protection)," jelasnya.
Ketiga, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak provider/PSE yang melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah.
Sebelumnya, diskusi ini digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah. Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya.
Perwakilan PWNU Maluku mengatakan, masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara handphone dan identitas pengguna.
Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan handphone, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.
"Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," ungkapnya.
Langkah ini diambil menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang Pembatasan media sosial bagi anak.
Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas mengenai pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.
Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak-anak
Menteri Komunikasi dan Digial Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
"Pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses media sosial) terlebih dahulu," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Meutya menyebut Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia akses media sosial.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," tutur Meutya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement