Liputan6.com, Bandung - Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan kepada pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Dalam masa bimbingan, tidak ada perlakuan khusus kepada Polly (Pollycarpus). Sama saja kayak yang lain," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana kepada Liputan6.com, saat ditemui di Bapas Bandung, Senin (15/12/2014).
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana, seperti dilarang bepergian keluar negeri tanpa izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dia tidak boleh keluar negeri tanpa izin. Kecuali itu untuk berobat namun dengan rekomendasi dokter yang menyatakan tidak bisa berobat di Indonesia, atau ibadah seperti umroh dan pergi haji," tutur dia.
Selain itu, Pollycarpus wajib melakukan bimbingan minimal 1 bulan 1 kali dan berakhir hingga 29 Agustus 2018. Dia juga wajib datang ketika Bapas ada kegiatan.
Budiana menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpuspun bisa dicabut dan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung apabila melanggar beberapa peraturan. Misalnya, 3 kali tidak bimbingan selama 3 bulan berturut-turut, kemudian keluar negeri tanpa izin.
Sementara, sejak menjalani bebas bersyarat lebih dari 2 pekan, Pollycarpus tidak tinggal di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia menghabiskan waktunya bersama istrinya di Kota Bandung.
"Setiap kegiatan dia pasti lapor kepada saya. Kemarin di Bandung, Cimahi, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Ujung Berung di rumah sanak saudaranya," kata Budiana.
Kemungkinan Pollycarpus akan menghabiskan malam Natal di Kota Bandung karena aktivitasnya dibatasi karena tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Kemekumham.
Kepada Budiana, Pollycarpus mengaku betah tinggal di Bandung karena cuacanya yang sejuk. Dia juga ingin membeli sebuah rumah untuk menetap di Kota Bandung. "Tapi nggak akan tinggal sama anaknya karena ada yang kuliah dan bekerja, sepertinya sama istrinya," tandas Budiana. (Mvi/Mut)
Bapas Bandung: Tidak Ada Perlakuan Khusus pada Pollycarpus
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana.
Diperbarui 15 Des 2014, 16:52 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 16:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ruang Gema
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca
Buktikan Janji, Bandung bjb Tandamata Taklukkan Jakarta Livin Mandiri di Laga Terakhir PLN Mobile Proliga 2025
Menlu Sugiono Bertemu PM Belanda Dick Schoof, Perkuat Kerja Sama dan Respons Isu Global
Plt Ketum PPP Mardiono Didesak Siapkan Agenda Konsolidasi Muktamar