Liputan6.com, Bandung - Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan kepada pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Dalam masa bimbingan, tidak ada perlakuan khusus kepada Polly (Pollycarpus). Sama saja kayak yang lain," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana kepada Liputan6.com, saat ditemui di Bapas Bandung, Senin (15/12/2014).
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana, seperti dilarang bepergian keluar negeri tanpa izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dia tidak boleh keluar negeri tanpa izin. Kecuali itu untuk berobat namun dengan rekomendasi dokter yang menyatakan tidak bisa berobat di Indonesia, atau ibadah seperti umroh dan pergi haji," tutur dia.
Selain itu, Pollycarpus wajib melakukan bimbingan minimal 1 bulan 1 kali dan berakhir hingga 29 Agustus 2018. Dia juga wajib datang ketika Bapas ada kegiatan.
Budiana menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpuspun bisa dicabut dan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung apabila melanggar beberapa peraturan. Misalnya, 3 kali tidak bimbingan selama 3 bulan berturut-turut, kemudian keluar negeri tanpa izin.
Sementara, sejak menjalani bebas bersyarat lebih dari 2 pekan, Pollycarpus tidak tinggal di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia menghabiskan waktunya bersama istrinya di Kota Bandung.
"Setiap kegiatan dia pasti lapor kepada saya. Kemarin di Bandung, Cimahi, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Ujung Berung di rumah sanak saudaranya," kata Budiana.
Kemungkinan Pollycarpus akan menghabiskan malam Natal di Kota Bandung karena aktivitasnya dibatasi karena tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Kemekumham.
Kepada Budiana, Pollycarpus mengaku betah tinggal di Bandung karena cuacanya yang sejuk. Dia juga ingin membeli sebuah rumah untuk menetap di Kota Bandung. "Tapi nggak akan tinggal sama anaknya karena ada yang kuliah dan bekerja, sepertinya sama istrinya," tandas Budiana. (Mvi/Mut)
Bapas Bandung: Tidak Ada Perlakuan Khusus pada Pollycarpus
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana.
diperbarui 15 Des 2014, 16:52 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 16:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Akan Bentuk Jakarta Fund agar Tak Bergantung pada Pajak
Pangkas Angka Stunting, Ibu Hamil di Manggarai Barat Diberi Pendampingan
Gelaran Techsauce Global Summit 2024 Perkuat Ekosistem Startup Asia Tenggara
Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku
Link Live Streaming Liga Inggris Crystal Palace vs Liverpool, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Chiki Fawzi: Saya Masih Merasa Ibu ke Luar Kota, Nanti Mungkin Balik Lagi
Stablecoin Makin Popular di Afrika Sub-Sahara, Bitcoin Kalah Jauh
Dinilai Tak Mewakili Kepentingan Budaya, Forum Sukat Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh
Mendalami Cara Pandang Bill Gates Soal Harta dan Kekayaan
Romo Benny Meninggal Dunia, Kakak: Ia Sempat Merasa Tidak Enak Badan
Serangan Israel di Lebanon Bunuh Komandan Hamas Saeed Attallah Ali dan Keluarganya
Tips Memasak Peyek Renyah dan Gurih, Perhatikan Teknik Penggorengan