Liputan6.com, Bandung - Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan kepada pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Dalam masa bimbingan, tidak ada perlakuan khusus kepada Polly (Pollycarpus). Sama saja kayak yang lain," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana kepada Liputan6.com, saat ditemui di Bapas Bandung, Senin (15/12/2014).
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana, seperti dilarang bepergian keluar negeri tanpa izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dia tidak boleh keluar negeri tanpa izin. Kecuali itu untuk berobat namun dengan rekomendasi dokter yang menyatakan tidak bisa berobat di Indonesia, atau ibadah seperti umroh dan pergi haji," tutur dia.
Selain itu, Pollycarpus wajib melakukan bimbingan minimal 1 bulan 1 kali dan berakhir hingga 29 Agustus 2018. Dia juga wajib datang ketika Bapas ada kegiatan.
Budiana menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpuspun bisa dicabut dan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung apabila melanggar beberapa peraturan. Misalnya, 3 kali tidak bimbingan selama 3 bulan berturut-turut, kemudian keluar negeri tanpa izin.
Sementara, sejak menjalani bebas bersyarat lebih dari 2 pekan, Pollycarpus tidak tinggal di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia menghabiskan waktunya bersama istrinya di Kota Bandung.
"Setiap kegiatan dia pasti lapor kepada saya. Kemarin di Bandung, Cimahi, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Ujung Berung di rumah sanak saudaranya," kata Budiana.
Kemungkinan Pollycarpus akan menghabiskan malam Natal di Kota Bandung karena aktivitasnya dibatasi karena tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Kemekumham.
Kepada Budiana, Pollycarpus mengaku betah tinggal di Bandung karena cuacanya yang sejuk. Dia juga ingin membeli sebuah rumah untuk menetap di Kota Bandung. "Tapi nggak akan tinggal sama anaknya karena ada yang kuliah dan bekerja, sepertinya sama istrinya," tandas Budiana. (Mvi/Mut)
Bapas Bandung: Tidak Ada Perlakuan Khusus pada Pollycarpus
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana.
diperbarui 15 Des 2014, 16:52 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 16:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?
Patung Yunani Tanpa Kepala Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Kantong Sampah, Ini yang Terjadi Selanjutnya