Liputan6.com, Bandung - Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)Â Munir Said Thalib, telah mendapat pembebasan bersyarat. Dia dikenai wajib lapor tiap bulan selama 4 tahun ke depan.
Ia telah melakukan wajib lapor 2 kali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung pada 28 November 2014 dan 9 Desember 2014.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana mengatakan, dalam bimbingannya, Pollycarpus menuturkan kondisi keuangannya yang semakin menipis sejak mendekam di penjara.
"Kemarin (tanggal 9 Desember) Polly bimbingan dan diskusi kondisi ekonomi keluarganya waktu di dalam (penjara) bisa disebut pas-pasan. Namun dia mengaku sedikit beruntung karena anak-anaknya dapat beasiswa, tidak menjadi beban," kata Budiana kepada Liputan6.com di Bapas Kelas I Bandung, Senin (15/12/2014).
Budiana menuturkan, Pollycarpus sekarang merintis bisnis di bidang jasa untuk menopang kehidupan keluarganya. "Dia (Pollycarpus) bekerja di bidang jasa. Jadi selalu komunikasi tentang hal apapun kepada saya," ucap dia.
Selain itu, Pollycarpus masih kesulitan beradaptasi dengan lingkungan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Lantaran, mantan pilot Garuda ini mendekam cukup lama dibalik jeruji besi.
"Dia (Pollycarpus) masih belum bisa beradaptasi dengan baik karena di dalam (Lapas) selama beberapa tahun dan masih trauma sehingga belum bisa aktivitas. Kemarin juga sempat sakit demam karena kelelahan," tandas Budiana.
Pollycarpus menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus menuai kecaman. Komnas HAM) menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan Pollycarpus. Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkumham yang membebaskan Pollycarpus merupakan langkah yang tidak pantas dilakukan, walaupun memang hak dari Pollycarpus. (Yus)
Pollycarpus Curhat Keluarganya Hidup Pas-pasan saat Ia Dipenjara
Pollycarpus Budihari Prijanto dikenai wajib lapor tiap bulan selama 4 tahun ke depan.
diperbarui 15 Des 2014, 14:38 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 14:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
AFS Global STEM Innovators 2024, Wujudkan Generasi Muda Indonesia yang Berwawasan Global dan Peduli Lingkungan
Memahami LDP Adalah: Program Pengembangan Kepemimpinan yang Komprehensif
Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global, Sektor Ini Bakal Positif
50 Tips Usaha Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap Membangun Bisnis dari Nol
Mengulik Fitur dan Kemampuan WiFi 7, Teknologi Nirkabel Generasi Terbaru!
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Ini Upaya KAI Daop 9 Jember
7 Potret Eunice Tjoaa dan Onic Kiboy Diduga Pacaran, Viral Unggah Video Romantis
Gempa Hari Ini di Indonesia: Terjadi Dua Kali Getarkan Ende, NTT dan Nabire, Papua Tengah
MDA Raih Penghargaan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PLN
VIDEO: Terlalu Fokus Nonton Timnas vs Arab Saudi di HP, Penumpang KRL Jatuh ke Rel
Baim Wong Nantikan Kehadiran Pria yang Diduga Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya di Sidang Cerai