Liputan6.com, Bandung - Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, telah mendapat pembebasan bersyarat. Dia dikenai wajib lapor tiap bulan selama 4 tahun ke depan.
Ia telah melakukan wajib lapor 2 kali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung pada 28 November 2014 dan 9 Desember 2014.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana mengatakan, dalam bimbingannya, Pollycarpus menuturkan kondisi keuangannya yang semakin menipis sejak mendekam di penjara.
"Kemarin (tanggal 9 Desember) Polly bimbingan dan diskusi kondisi ekonomi keluarganya waktu di dalam (penjara) bisa disebut pas-pasan. Namun dia mengaku sedikit beruntung karena anak-anaknya dapat beasiswa, tidak menjadi beban," kata Budiana kepada Liputan6.com di Bapas Kelas I Bandung, Senin (15/12/2014).
Budiana menuturkan, Pollycarpus sekarang merintis bisnis di bidang jasa untuk menopang kehidupan keluarganya. "Dia (Pollycarpus) bekerja di bidang jasa. Jadi selalu komunikasi tentang hal apapun kepada saya," ucap dia.
Selain itu, Pollycarpus masih kesulitan beradaptasi dengan lingkungan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Lantaran, mantan pilot Garuda ini mendekam cukup lama dibalik jeruji besi.
"Dia (Pollycarpus) masih belum bisa beradaptasi dengan baik karena di dalam (Lapas) selama beberapa tahun dan masih trauma sehingga belum bisa aktivitas. Kemarin juga sempat sakit demam karena kelelahan," tandas Budiana.
Pollycarpus menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus menuai kecaman. Komnas HAM) menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan Pollycarpus. Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkumham yang membebaskan Pollycarpus merupakan langkah yang tidak pantas dilakukan, walaupun memang hak dari Pollycarpus. (Yus)
Pollycarpus Curhat Keluarganya Hidup Pas-pasan saat Ia Dipenjara
Pollycarpus Budihari Prijanto dikenai wajib lapor tiap bulan selama 4 tahun ke depan.
Diperbarui 15 Des 2014, 14:38 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 14:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Thailand Usut Dugaan Korupsi di Kasus Runtuhnya Gedung 30 Lantai Saat Gempa Myanmar, 4 Pria China Diinterogasi Polisi
Kontroversi Lionel Messi: Dari Pajak hingga Piala Dunia, Bagaimana Dampaknya pada Citra Sang Megabintang?
Bontang Siap Tarik Investor dengan Layanan Mudah, Jaminan Keuntungan, dan Promosi Kreatif
7 Varian Dimsum Goreng Beserta Resepnya, Kudapan Nikmat yang Mudah Dibuat
Penjualan Industri Makanan hingga Tekstil Turun jelang Lebaran Dampak Pelemahan Daya Beli
Hasil Game 2 Final Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cetak 25 Poin, Red Sparks Kena Come Back Pink Spiders
Pria di Thailand Tega Buang Anak Gara-gara Kesal Istri Menolak Ajakan Bercinta
Bank BRI Buka Kapan Setelah Libur Lebaran 2025? Simak Jadwalnya!
5 Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Momen Lebaran Idul Fitri Tanpa Bikin Baper!
Urai Kepadatan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Km 55 sampai dengan Km 47 di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Pembagian Voucer Listrik Viral, PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks
RUU KUHAP, Awas Pasal Kontroversial Mengintai