Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK dan Hakim MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013.
Harjono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang.
"Dia jadi saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2014).
Bersamaan dengan Harjono, diperiksa juga wiraswasta Adely Lis dan Pegawai PT Putra Ali Sentosa Tjia Po Sun alias Asun. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Bonaran.
"Sama, saksi untuk RBS," kata Priharsa.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah. Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Mvi/Mut)
KPK Periksa Mantan Hakim MK Terkait Suap Pilkada Tapteng
Bersamaan dengan Harjono, diperiksa juga wiraswasta Adely Lis dan Pegawai PT Putra Ali Sentosa Tjia Po Sun alias Asun.
diperbarui 22 Des 2014, 12:01 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 12:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Agung Podomoro Jual Aset Pullman Vimala Hills
Ketentuan Pungutan Ekspor Sawit Bakal Dievaluasi, Ini Alasannya
Kenapa Mimpi Jadi Kenyataan: Fenomena Misterius yang Mengejutkan
Rustam Lutfullin Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi Begini Rekor Tegas dan Harapan Keadilan di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ada Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di GBK, Transjakarta Perpanjang Layanan Operasional
Cara Mensyukuri Nikmat Allah: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Rasa Syukur
VIDEO: Pramono Anung Bakal Tambah Pasukan Oranye Untuk Atas Banjir Jakarta
Realisasi Anggaran OJK Capai Rp 5,67 Triliun
2 Pencuri Bertopeng Menerobos Masuk ke Kastil Windsor Saat Pangeran William dan Kate Middleton Tidur di Rumah
Rumahsakit Sapa Pasien dalam Konser Kabar Bahagia, Rayakan Perjalanan 30 Tahun
75 Kata-Kata Aku Wanita Tak Sempurna, Jangan Takut Mengakui Kekuranganmu
Jangan Salah Pilih Makanan, Ini yang Harus Dikonsumsi dan Dihindari untuk Punya Perut Six Pack