Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap ‎pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah atau Tapteng 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggeledahan ini terkait tersangka Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka RBS melakukan penggeledahan di sebuah kantor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Putra Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah. Perusahaan itu diketahui milik seorang bernama Adeli.
Menurut Johan, tempat tersebut digeledah karena diduga pernah ada transaksi antara Adeli dan Bonaran. Namun, Johan tidak menjelaskan detail transaksi yang dimaksud.
"Kami menduga ada dugaan terjadinya transaksi antara pemilik PT ‎dengan RBS," ujar dia. Terkait apa saja yang disita, Johan juga mengaku belum mendapat informasi tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Rmn)
KPK Geledah Perusahaan Terkait Suap Sengketa Pilkada Tapteng
Perusahaan bernama PT Putra Ali Sentosa itu diduga pernah jadi tempat transaksi antara pemilik perusahaan itu dengan Bupati Tapteng.
diperbarui 17 Des 2014, 22:54 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 22:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Kalahkan Milan, Juventus Kini Berfokus untuk Meraih Kemenangan Melawan Club Brugge
6 Potret Tiara Andini di Awal Karier, Kualitas Vokalnya Dibandingkan dengan 4 Tahun Lalu
Donald Trump Jadi Presiden AS, Ekonomi Indonesia Terdampak?
Resep Adonan Tepung Jamur Tiram Krispi, Renyahnya Awet Sampai 3 Hari
Awas, Begini Dampak Donald Trump ke Pasar Modal
Apa Susu UHT: Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Susu Lain
Resep Rebusan Daun Kemangi untuk Turunkan Asam Lambung, Segar dan Aromatik
Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang Meningkat
Tampil Elegan bersama Keluarga, Ini 5 Model Gamis Brokat Kombinasi Polos untuk Lebaran 2025
Mark Zuckerberg Dirujak Netizen Saat Terlihat Lirik Lauren Sanchez, Tunangan Jeff Bezos
Kemhan Lakukan Penyelidikan Internal soal Mobil Dinasnya Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah
Arti Mimpi Tenggelam di Laut: Tafsir Mendalam dari Berbagai Perspektif