Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah atau Tapteng 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggeledahan ini terkait tersangka Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka RBS melakukan penggeledahan di sebuah kantor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Putra Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah. Perusahaan itu diketahui milik seorang bernama Adeli.
Menurut Johan, tempat tersebut digeledah karena diduga pernah ada transaksi antara Adeli dan Bonaran. Namun, Johan tidak menjelaskan detail transaksi yang dimaksud.
"Kami menduga ada dugaan terjadinya transaksi antara pemilik PT dengan RBS," ujar dia. Terkait apa saja yang disita, Johan juga mengaku belum mendapat informasi tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah. Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Rmn)
KPK Geledah Perusahaan Terkait Suap Sengketa Pilkada Tapteng
Perusahaan bernama PT Putra Ali Sentosa itu diduga pernah jadi tempat transaksi antara pemilik perusahaan itu dengan Bupati Tapteng.
Diperbarui 17 Des 2014, 22:54 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 22:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Tentang Rambut Pendek Menurut Islam, Begini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Digigit Ikan, Berikut Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
TKDN Mitsubishi XForce 80 Persen, Menteri UMKM: Dukungan UMKM Semakin Besar
Arti Mimpi Melihat Sandal Banyak, Berikut Makna dan Tafsir Lengkapnya
Arti Mimpi Lintah Menempel di Badan, Ini Tafsir dan Makna Spiritualnya
Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penundaan Keberangkatan
Manfaat di Balik Tindakan Kecil Berjalan Kaki Jadi Tema Kumpul Fakta Liputan6.com
Satu Orang Tewas dalam Insiden Penusukan di Kota Mulhouse Prancis
Arti Mimpi Menembak Orang, Berikut Makna Tersembunyi dan Interpretasi Psikologisnya
Perdana Lampaui Walmart, Amazon Cetak Pendapatan Rp 3 Kuadriliun
Antara Loyalitas dan Masa Depan Bernardo Silva di Manchester City
Banjir Bandar Lampung: Masalah Tahunan yang Butuh Solusi Jitu