KPK Geledah Perusahaan Terkait Suap Sengketa Pilkada Tapteng

Perusahaan bernama PT Putra Ali Sentosa itu diduga pernah jadi tempat transaksi antara pemilik perusahaan itu dengan Bupati Tapteng.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Des 2014, 22:54 WIB
Diterbitkan 17 Des 2014, 22:54 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap ‎pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah atau Tapteng 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggeledahan ini terkait tersangka Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS).

"Tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka RBS melakukan penggeledahan di sebuah kantor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Putra Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah. Perusahaan itu diketahui milik seorang bernama Adeli.

Menurut Johan, tempat tersebut digeledah karena diduga pernah ada transaksi antara Adeli dan Bonaran. Namun, Johan tidak menjelaskan detail transaksi yang dimaksud.

"Kami menduga ada dugaan terjadinya transaksi antara pemilik PT ‎dengan RBS," ujar dia. Terkait apa saja yang disita, Johan juga mengaku belum mendapat informasi tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya