Liputan6.com, Bogor - Sidang lanjutan Titin Suhartini, seorang ibu yang digugat anak kandungnya sendiri, Princess Santang Amin Heroeningrat kembali digelar hari ini. Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dianggap menempati rumah tanpa izin, yang diklaim sebagai milik mantan suami dan anak keduanya itu.
Agenda sidang kali ini pemaparan bukti-bukti kepemilikan rumah Titin di Sukasari, Kota Bogor.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Suasana sidang kali ini berbeda dari sebelumnya. Beberapa rekan Titin yang berasal dari ibu-ibu pengajian Sukasari ikut mendatangi ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Tujuan mereka datang tak lain untuk memberikan dukungan moril dan motivasi kepada Titin. Ayom, teman Titin di pengajian, mengaku sengaja datang ke persidangan untuk mendukung ibu 7 anak itu.
"Saya tahu kasus ini dari televisi. Ibu Titin itu teman saya selama di Sukasari, dia sering ikut pengajian. Saya ingin memberikan dukungan dan motivasi agar dia tetap tegar," kata Ayom di Pengadilan, Jawa Barat, Rabu (7/12/2015).
‎
Ayom mengaku sudah mengenal dekat Titin sejak pertama kali perempuan berjilbab itu tinggal di Sukasari. Dia juga tahu persis kondisi Titin saat mengalami kesulitan ekonomi.
"Saya tahu banget keadaan pas dia susah. Dia jual-jualin baju, jualin emping buatan saya, bahkan sampai jual pagar rumahnya," tutur Ayom.
Sementara itu, anak kandung Titin, Princess Harya yang juga menjadi kuasa hukum ibunya itu mengaku telah siap menjalani sidang ke-4 hari ini. "Hari ini agendanya menunjukkan bukti-bukti. Saya sudah bawa bukti surat-surat pembelian rumah yang di Sukasari," ujar dia.
Harya juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada warga yang telah datang untuk memberi dukungan kepada ibunya untuk bisa memenangkan gugatan. "Saya juga berterima kasih karena sudah diberi bantuan dari lembaga bantuan hukum," pungkas Harya. (Ndy/Yus)
Sidang Ibu Digugat Anak Kandung Dihadiri Teman-teman Pengajian
Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dituduh menempati rumah tanpa izin, yang diklaim milik mantan suami dan anak ke duanya.
diperbarui 07 Jan 2015, 13:12 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 13:12 WIB
Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dituduh menempati rumah tanpa izin, yang diklaim milik mantan suami dan anak ke duanya. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Jepang di Istana Bogor
350 Caption Happy Weekend Inspiratif untuk Media Sosial
Potret 6 Mantan Artis Cilik Bintangi Sinetron Asmara Gen Z, Kini Sudah Remaja
Bikin Pangling, Potret Yura Yunita Berhijab saat Umrah Bareng Suami dan Sahabat
Penyebab Kebakaran Los Angeles, Sebabkan 10 Orang Tewas dan 70.000 Warga Lainnya Mengungsi
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Server Telkom Senilai Rp 280 Miliar
2 Kota Suci Dilanda Banjir, Benarkan Tanda Kiamat Sudah Dekat?
350 Caption TikTok Bucin Paling Keren dan Romantis
Paris Hilton Bagikan Kondisi Rumahnya yang Terdampak Kebakaran Los Angeles, Tinggal Puing-Puing
Momen Haru Pemakaman Ayah Baim Wong ada Disamping Istri
Kantor Dinas Pendidikan Makassar Terbakar Hebat, Warga Sempat Dengar Ledakan
7 Tempat Kuliner Sentul dengan View yang Cantik, Bagus untuk Refreshing