Ibu yang Digugat Anak di Bogor Tak Punya Uang Sewa Pengacara

Kini, janda berumur 48 tahun itu masih tak habis pikir mantan suami dan anak kandunya menggugatnya ke pengadilan.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 18 Des 2014, 17:17 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 17:17 WIB
Tak Punya Uang, Ibu Tergugat Anak di Bogor Tak Pakai Pengacara
Titin Suhartini di kediamannya Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Titin Suhartini tak kuasa menahan tangis kesedihan karena digugat mantan suaminya melalui anak kandungnya, Princess Gusti Santang Amin. Ironis, ibu beranak 7 tersebut harus menghadapi sang anak dan mantan suami tanpa menggunakan pengacara.

Titin bercerita, selama masa persidangan ia hanya didampingi oleh anak-anaknya. Ia terpaksa tidak menggunakan jasa pengacara karena tidak memiliki cukup uang.

"Saya tidak ingin memberatkan anak saya. Saya nggak punya uang kalau harus bayar pengacara, karena saya tidak kerja," ungkap dia sambil menitikan air mata saat ditemui di kediamannya di Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014).

Selama ini, Titin hanya berharap bantuan dari anak-anaknya yang sudah menikah. Ia sudah bercerai dengan suaminya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat pada 2013.

Titin bercerai karena sudah tidak dinafkahi mantan suaminya selama beberapa tahun. Apalagi, saat dirinya mengetahui bahwa mantan suaminya telah memiliki istri muda.

"Saya sempat satu atap dengan istri mudanya tahun 2009. Lalu sampai akhirnya mantan suami saya dan istri mudanya pergi dan mengontrak rumah sendiri," tutur Titin.

Hidup menjanda, tak jarang ia menjual barang-barang yang ada di rumahnya untuk bertahan hidup. Bahkan, ia juga sesekali berhutang hanya untuk memberi makan 6 anaknya.

Kini, wanita berumur 48 tahun itu masih tak habis pikir dengan mantan suami dan anak kandung yang menggugat lantaran perkara rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya.

Kasus anak menggugat ibu kandungnya ke pengadilan ini terjadi di Bogor, Jawa Barat, yang bermula ketika Titin Suhartini dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mengakhiri pernikahan mereka pada medio 2013.

Mereka dikaruniai 7 anak. Kemudian, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat dan anaknya Princess Gusti Santang Amin selaku penggugat, meminta Titin mengosongkan rumah yang kini ditempatinya.

Sang anak, Princess Gusti Santang Amin memperkarakan Titin Suhartini atas kasus perebutan rumah tinggal di Perumahan Taman Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor.

Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dianggap menempati rumah tanpa izin, yang diklaim sebagai rumah milik mantan suami dan anak keduanya itu. Bila Titin Suhartini kalah di persidangan, ia diancam hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 30 juta. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya