Liputan6.com, Bogor - Titin Suhartini tak kuasa menahan tangis kesedihan karena digugat mantan suaminya melalui anak kandungnya, Princess Gusti Santang Amin. Ironis, ibu beranak 7 tersebut harus menghadapi sang anak dan mantan suami tanpa menggunakan pengacara.
Titin bercerita, selama masa persidangan ia hanya didampingi oleh anak-anaknya. Ia terpaksa tidak menggunakan jasa pengacara karena tidak memiliki cukup uang.
"Saya tidak ingin memberatkan anak saya. Saya nggak punya uang kalau harus bayar pengacara, karena saya tidak kerja," ungkap dia sambil menitikan air mata saat ditemui di kediamannya di Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014).
Selama ini, Titin hanya berharap bantuan dari anak-anaknya yang sudah menikah. Ia sudah bercerai dengan suaminya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat pada 2013.
Titin bercerai karena sudah tidak dinafkahi mantan suaminya selama beberapa tahun. Apalagi, saat dirinya mengetahui bahwa mantan suaminya telah memiliki istri muda.
"Saya sempat satu atap dengan istri mudanya tahun 2009. Lalu sampai akhirnya mantan suami saya dan istri mudanya pergi dan mengontrak rumah sendiri," tutur Titin.
Hidup menjanda, tak jarang ia menjual barang-barang yang ada di rumahnya untuk bertahan hidup. Bahkan, ia juga sesekali berhutang hanya untuk memberi makan 6 anaknya.
Kini, wanita berumur 48 tahun itu masih tak habis pikir dengan mantan suami dan anak kandung yang menggugat lantaran perkara rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya.
Kasus anak menggugat ibu kandungnya ke pengadilan ini terjadi di Bogor, Jawa Barat, yang bermula ketika Titin Suhartini dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mengakhiri pernikahan mereka pada medio 2013.
Mereka dikaruniai 7 anak. Kemudian, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat dan anaknya Princess Gusti Santang Amin selaku penggugat, meminta Titin mengosongkan rumah yang kini ditempatinya.
Sang anak, Princess Gusti Santang Amin memperkarakan Titin Suhartini atas kasus perebutan rumah tinggal di Perumahan Taman Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor.
Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dianggap menempati rumah tanpa izin, yang diklaim sebagai rumah milik mantan suami dan anak keduanya itu. Bila Titin Suhartini kalah di persidangan, ia diancam hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 30 juta. (Rmn/Mut)
Ibu yang Digugat Anak di Bogor Tak Punya Uang Sewa Pengacara
Kini, janda berumur 48 tahun itu masih tak habis pikir mantan suami dan anak kandunya menggugatnya ke pengadilan.
diperbarui 18 Des 2014, 17:17 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 17:17 WIB
Titin Suhartini di kediamannya Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Bima Firmansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Sambal Kecap yang Lezat dan Mudah
7 Potret Wisuda Rumi Rach yang Menawan, Cucu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Semangatnya Mengajar Lewat TikTok Bikin Kagum
Resep Pukis Traditional, Cara Mudah Membuat Kue Lembut dan Nikmat
Begini Cara Termudah Membersihkan Hati, Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Gerai Sosis Wina Mendapat Pengakuan UNESCO
Cara Membuat Roti Bakar Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis