Liputan6.com, Bogor - Titin Suhartini yang digugat anak kandungnya sendiri, Princess Santang Amin Heroeningrat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat kembali menjalani persidangan siang tadi. Tangis Titin pun kembali pecah usai menjalani persidangan.
Princess Santang mengaku akan tetap melanjutkan persidangan. Ia tidak akan mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga ada putusan dari pengadilan.
"Saya ingin menegaskan kembali, yang menggugat itu ayah saya, kalau saya sebagai kuasa hukum insidentil (insidental) dari penggugat," tegas Princess usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/1/2015).
Princess, menganggap dalam perkara tersebut bukan soal anak menggugat ibu kandung. Melainkan secara profesional hukum kasus ini merupakan konflik antara suami dan mantan istrinya.
"Ini masalah profesional kerja. Jadi dalam hukum tidak akan ditanya hubungan anak atau ibu. Dan saya profesional sebagai kuasa hukum insidentil dari penggugat," ungkap Santang.
Terkait dengan jalannya persidangan hari ini, ia meyakini bahwa bukti-bukti yang diperlihatkan sang ibu tidak relevan dengan duduk perkara. Sebab, bukti-bukti yang ditunjukkan, yakni sertifikat rumah yang berada di Sukasari yang merupakan rumah pertama mereka tidak berlaku.
"Bukti-bukti tidak ada kaitan dengan objek duduk perkara karena itu bukti tahun 98 dan berstatus milik negara, sedangkan yang aslinya berada di BPN," beber Santang.
Sementara, Titin masih dirundung oleh kesedihan dan belum bisa menerima perlakuan anaknya. "Saya belum habis pikir, kok tega-teganya seorang anak ingin menjebloskan ibunya ke penjara. Mudah-mudahan ada keadilan dalam kasus ini," ujar Titin sambil meneteskan air mata.
Meski tetap sedih, ia senang karena pada sidang kali ini ia ditemani oleh rekan-rekan pengajian saat masih tinggal di Sukasari. "Alhamdullilah, hari ini teman-teman dari Sukasari dan Cibalagung semuanya pada datang ngedukung saya. Saya berterimakasih sama mereka, semua membela saya," pungka Titin.
Wanita berusia 50 tahun itu digugat oleh anak yang dilahirkannya, yakni Princess Gusti Santang Heroeningrat dan juga oleh mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari anaknya tersebut.
Sebuah rumah di Taman Cibalagung, Kota Bogor menjadi objek rebutan sang anak dan mantan suami. Keduanya mengklaim rumah tersebut atas nama mereka dan oleh karenanya Titin harus keluar dari situ.
"Di sini saya sebagai kuasa insidentil dari penggugat. Ini merupakan perkara rumah dan gugatan melawan hukum yang terjadi antara kedua orangtua saya," kata Princess Gusti Santang Amin, 17 Desember 2014.
Princess Santang bahkan berencana mengusir ibu kandungnya sendiri bila memenangkan kasus ini. (Ans)
Princess Santang Bersikukuh Tak Mau Cabut Gugatan ke Ibu Kandung
Princess Santang tidak akan mencabut gugatan terhadap Titin Suhartini, ibu kandungnya sendiri, hingga ada putusan dari pengadilan.
Diperbarui 07 Jan 2015, 20:38 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 20:38 WIB
Titin Suhartini di kediamannya Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Bima Firmansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau