Liputan6.com, Jakarta - Setelah 17 Januari 2015 mendatang, area pelarangan sepeda motor di jalan Ibukota bakal diperluas. Dari ke Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benjamin Bukit memastikan, perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Kita habiskan evaluasi ini (rute pelarangan di Thamrin-Medan Merdeka Barat) dulu. Kan belum sebulan. Habis uji coba ini berhasil, kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca-17 (Januari) lah. Jalurnya, Sudirman sampai Ratu Plaza," jelas Benjamin di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Sepeda Motor, yang diatur hanya sebatas Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat saja. Karena itu Benjamin mengatakan, pergub itu direvisi dengan menambah area pelarangan yang baru. Nantinya di area itu tak lagi disebut uji coba dan sanksi langsung berupa penilangan.
Selain itu, pelarangan motor hingga depan Ratu Plaza itu juga untuk pemanasan menuju penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang bakal dilaksanakan di kawasan tersebut. Sebab, jalur ERP memang nantinya tak bisa dilewati kendaraan roda dua.
"Ya artinya pembelajaran lah, karena nanti begitu ERP dilakukan, nanti tidak bisa melintas sepeda motor. Warming up-nya lah ini, supaya orang nanti tidak kaget," ujar Benjamin.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, perluasan area larangan sepeda motor itu menunggu pengoperasian bus gratis di kawasan Sudirman-Ratu Plaza, baru kemudian diterapkan.
"Busnya belum. Tanggal 17 Januari ini evaluasi. Kalau efektif, yang pelarangan sepeda motor di Thamrin hingga Medan Merdeka Barat masih diteruskan. Kalau yang Sudirman-Ratu Plaza itu nanti tunggu busnya dulu," ucap Ahok.
Saat ini sebanyak 5 bus tingkat gratis tengah diuji rancang bangun di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah dinyatakan lulus, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dikirim ke Ditlantas Polda untuk memperoleh STNK. Kemudian terakhir proses uji KIR, setelah itu bisa dioperasikan di Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza. (Ndy/Sss)
Larangan Sepeda Motor Lintasi HI Diperluas ke Sudirman-Ratu Plaza
Perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
diperbarui 08 Jan 2015, 17:36 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 17:36 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan Garuda saat uji coba larangan motor diperluas oleh Pemprov DKI, Jakarta, Selasa (6/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo