Liputan6.com, Jakarta - Setelah 17 Januari 2015 mendatang, area pelarangan sepeda motor di jalan Ibukota bakal diperluas. Dari ke Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benjamin Bukit memastikan, perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Kita habiskan evaluasi ini (rute pelarangan di Thamrin-Medan Merdeka Barat) dulu. Kan belum sebulan. Habis uji coba ini berhasil, kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca-17 (Januari) lah. Jalurnya, Sudirman sampai Ratu Plaza," jelas Benjamin di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Sepeda Motor, yang diatur hanya sebatas Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat saja. Karena itu Benjamin mengatakan, pergub itu direvisi dengan menambah area pelarangan yang baru. Nantinya di area itu tak lagi disebut uji coba dan sanksi langsung berupa penilangan.
Selain itu, pelarangan motor hingga depan Ratu Plaza itu juga untuk pemanasan menuju penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang bakal dilaksanakan di kawasan tersebut. Sebab, jalur ERP memang nantinya tak bisa dilewati kendaraan roda dua.
"Ya artinya pembelajaran lah, karena nanti begitu ERP dilakukan, nanti tidak bisa melintas sepeda motor. Warming up-nya lah ini, supaya orang nanti tidak kaget," ujar Benjamin.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, perluasan area larangan sepeda motor itu menunggu pengoperasian bus gratis di kawasan Sudirman-Ratu Plaza, baru kemudian diterapkan.
"Busnya belum. Tanggal 17 Januari ini evaluasi. Kalau efektif, yang pelarangan sepeda motor di Thamrin hingga Medan Merdeka Barat masih diteruskan. Kalau yang Sudirman-Ratu Plaza itu nanti tunggu busnya dulu," ucap Ahok.
Saat ini sebanyak 5 bus tingkat gratis tengah diuji rancang bangun di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah dinyatakan lulus, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dikirim ke Ditlantas Polda untuk memperoleh STNK. Kemudian terakhir proses uji KIR, setelah itu bisa dioperasikan di Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza. (Ndy/Sss)
Larangan Sepeda Motor Lintasi HI Diperluas ke Sudirman-Ratu Plaza
Perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
Diperbarui 08 Jan 2015, 17:36 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 17:36 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan Garuda saat uji coba larangan motor diperluas oleh Pemprov DKI, Jakarta, Selasa (6/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Kehujanan dan Berteduh: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Ciri-Ciri Kecanduan Narkoba dan Langkah Mengatasinya
Arti Typing di WhatsApp: Panduan Lengkap Memahami Fitur Ini
Arti Cincin di Setiap Jari: Makna Tersembunyi di Balik Perhiasan
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Situasi Kawasan Monas dan Istana Ramai Lancar
Rombongan Kepala Daerah Aceh Mulai Memasuki Istana Negara
Tujuan Pap Smear: Deteksi Dini Kanker Serviks untuk Kesehatan Wanita
Dokter Ungkap Aritmia Bisa Terdeteksi Bahkan Sejak Janin Dalam Kandungan
Memahami Arti Image dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Rangkaian Pelantikan 961 Kepala Daerah Terpilih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
230 LSM Global: Semua Ekspor Jet Tempur F-35 ke Israel Melanggar Hukum
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital