Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
"Gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12 Januari 2015)," ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan Ical tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas Partai Golkar se-Indonesia.
"Hal itu sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh partai berlambang pohon beringin," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia.
"Ada beberapa pertimbangan mengapa jalur hukum menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum dan kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu," urai Bamsoet.
Menurut dia, sesuai amanah Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri itu, akan memiliki keputusan paling lama 60 hari.
Karena itu, menurut Bamsoet, penyelelesaian melalui jalur pengadilan tidak sampai menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh, dan pendiri Partai Golkar.
Menurut Bamsoet, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (Ant/Ans)
Bamsoet Golkar: Ical Gugat Balik Agung Laksono
Bambang Soesatyo pun mengklaim langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas.
diperbarui 13 Jan 2015, 07:24 WIBDiterbitkan 13 Jan 2015, 07:24 WIB
Bambang Soesatyo pun mengklaim langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Desain Kolam Ikan di Dapur Cantik dan Estetik, Meriahkan Rumah Anda
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini: Membangun Fondasi Masa Depan Generasi Penerus
Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji ke-13 akan Cair di Tahun 2025?
Arti Mimpi Rumah Terbakar Menurut Primbon Jawa: Tafsir dan Maknanya
Begini Gerak Saham GOTO di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Tujuan Keselamatan Pasien: Memahami 6 Sasaran Utama di Rumah Sakit
6 Resep Jamu Rebus Daun, Bantu Bikin Kulit Wajah Sehat dan Anti keriput
4 Cara Mengonsumsi Gorengan dengan Benar, Cegah Tubuh Terkena Kolesterol Jahat
Apa Itu Gaji 13 dan 14 Bagi PNS? Ini Aturan dan Besaran yang Berlaku
OPM Tolak Program MBG di Papua, Istana: Kalau Ada Ancaman, Mereka Akan Berhadapan dengan TNI-Polri
Ingin Cepat Mengecilkan Perut Buncit? Kurangi 4 Jenis Makanan Ini Kata Ustadz dr Zaidul Akbar
Hari yang Baik untuk Buka Usaha Menurut Primbon Jawa: Panduan Lengkapnya