Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
"Gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12 Januari 2015)," ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan Ical tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas Partai Golkar se-Indonesia.
"Hal itu sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh partai berlambang pohon beringin," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia.
"Ada beberapa pertimbangan mengapa jalur hukum menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum dan kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu," urai Bamsoet.
Menurut dia, sesuai amanah Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri itu, akan memiliki keputusan paling lama 60 hari.
Karena itu, menurut Bamsoet, penyelelesaian melalui jalur pengadilan tidak sampai menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh, dan pendiri Partai Golkar.
Menurut Bamsoet, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (Ant/Ans)
Bamsoet Golkar: Ical Gugat Balik Agung Laksono
Bambang Soesatyo pun mengklaim langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas.
diperbarui 13 Jan 2015, 07:24 WIBDiterbitkan 13 Jan 2015, 07:24 WIB
Bambang Soesatyo pun mengklaim langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, serta ormas.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kutil Kelamin Picu Tekanan Psikologis, Vaksinasi HVP dan Jaga Aktivitas Seks adalah Kunci
Populasi Ikan Tuna di Dunia Turun Drastis, Ada Apa?
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung Tengah, 7 Orang Ditangkap
Real Madrid dan Barcelona Diterpa Kabar Buruk, Erling Haaland Bakal Sulit Direkrut Tahun Depan
Pria yang Sering Pamer Otot di Media Sosial Bisa Jadi Tanda Red Flag, Studi Membuktikan
8 Staf Hostel Ditahan Setelah 6 Turis Asing Meninggal Akibat Keracunan Metanol di Laos
Betrand Putra Onsu Sebut Teman Kuliah Sempat Takut Mendekatinya, Gegara Dianggap Artis
Tips Mengatasi Detak Jantung Cepat: Panduan Lengkap untuk Menenangkan Jantung Anda
Ada Diskon Avtur hingga Pajak Bandara, Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Tak Jadi Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil dan Koalisi Bakal Lakukan Evaluasi
Kronologi Restoran di Mal Grand Indonesia Kebakaran, Api Bersumber dari Lantai 3
Maruarar Bakal Beri Ratusan Kunci Rusun Pasar Rumput pada Kamis, 28 November 2024