Liputan6.com, Jakarta - Warga negara asing (WNA) yang akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Januari 2015 mendapat kunjungan dari Kedutaan Besar (Kedubes) dari masing-masing negaranya.
"Para (perwakilan) Kedubes sudah datang ke sana (Nusakambangan dan Boyolali), ya mereka mau melihat warganya yang mau dieksekusi mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015).
Prasetyo mengatakan, kejaksaan tak akan melarang jika pihak keluarga WNA terpidana mati ingin datang saat eksekusi.
"Keluarga itu urusan kedutaan, rasanya sudah dikasih tahu. Kalau mau datang atau tidak itu urusan mereka, tapi kalau mau datang ya silakan datang," tutur dia.
HM Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan pendampingan rohaniawan bagi seluruh terpidana mati tersebut, baik WNA maupun Warga Negara Indonesia sesuai dengan agamanya masing-masing.
"Kita siapkan semua sesusi dengan agamanya masing-masing," tandas HM Prasetyo.
Berikut 6 terpidana mati yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI) dieksekusi di Nusakambangan
(Mut)