Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan.
"Kalau penetapan satu hari, apa yang bisa menjadi bukti permulaan yang cukup, yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Patut secara hukum dicermati," kata praktisi hukum Maqdir Ismail di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Maqdir menjelaskan selama ini KPK menunjukkan peforma yang baik dengan melakukan operasi tangkap tangan sebagai bukti kuat untuk membuat seseorang jadi tersangka. Namun, ujar dia, dalam kasus Budi, tak ada operasi serupa, hanya penetapan secara tiba-tiba.
"‎Secara hukum, bukti permulaan cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka itu apa. Penetapan sebagai tersangka bukan tertangkap tangan," ucap Maqdir.
Mantan kuasa hukum Prabowo-Hatta itu mengkritik pula pencekalan terhadap Budi Gunawan dan keluarga. "Beliau pada hari yang sama juga dilarang berpergian ke luar negeri. Apakah ada bukti permulaan yang cukup melarang beliau ke luar negeri? Pertanyaan pokok, apakah ada bukti keluarga ini hendak keluar dari Indonesia. Apakah orang ini potensial ke luar negeri?" imbuh dia.
‎"Saya khawatir nilai berita lebih penting daripada kasusnya.‎ Kasus ini (Budi Gunawan) bukan tebang pilih. Dipilih untuk ditebang," tandas Maqdir.
Pada 13 Januari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
"Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.
Dugaan itu mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan itu kemudian dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis. Â
Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan sang mantan Presiden pada 2001-2004. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali (Ndy/Sun).
Bukti KPK Tetapkan Budi Gunawan Jadi Tersangka Dipertanyakan
KPK dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan.
diperbarui 18 Jan 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 17:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Hal yang Membuatmu Merasa Tidak Disukai oleh Kerabat
Raffi Ahmad Benarkan Patwal Mobil RI 36 Miliknya Sempat Tegur Sopir Taksi, Ini Alasannya
Link Live Streaming Piala FA di Vidio: Liverpool vs Accrington Stanley, Chelsea vs Morecambe, Manchester City vs Salford City
Investasi AI di X, Saham Hewlett Packard Menanjak 3%
Kue Pinyaram Kayu Tanam, Camilan Tradisional Khas Minangkabau yang Melegenda
Harga Tiket Jatim Park 2 dan Wahananya, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan
Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert, Polisi Bandara Soetta Kerahkan 30 Personel
Ikut Rekontruksi, 2 Anak Bos Rental yang Tewas di Rest Area Peragakan 30 Adegan
Marsha Aruan Tampil Menawan dengan Kebaya Brokat Kutu Baru, Pancarkan Keindahan Khas Indonesia
Gempa Hari Ini Terjadi di Beberapa Daerah, Berikut Catatan BMKG
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Miliknya, Lagi Jemput Buat Rapat
VIDEO: Pengedar Sabu 1,3 Kg Ditangkap di Bus antar Provinsi, Ancaman Hukuman Mati!